Array

KPK Periksa 6 Saksi Korupsi e-KTP untuk Tersangka Dirut QS

Senin, 02 Oktober 2017 | 12:23 WIB
KPK Periksa 6 Saksi Korupsi e-KTP untuk Tersangka Dirut QS
Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/9).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa 6 orang saksi untuk kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) dengan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

Enam orang yang dipanggil sebagai saksi yakni Direktur PT Quadra Solution Achmad Fauzi, Staf Keuangan PT Quadra Solution Siti Buktiana, Direktur Utama PT Multisoft Java Technologies Willy Nusantara Najoan, Wiraswasta Vidi Gunawan, mantan Kasubdit Penyerasian Kebijakan Dengan Lembaga Non Pemerintahan Direktorat Perencanaan dan Penyerasian Kebijakan Ditjen Dukcapil Kemendagri Ekworo Boedianto dan swasta, Jasin Tanus.

"Hari ini ke enam orang saksi dijadwalkan pemeriksaan untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudiharjo)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (2/10/2017).

Sebelumnya KPK menetapkan Anang Sugiana Sugihardjo menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.  Perannya Anang pada kasus ini yaitu pemberi uang kepada Ketua DPR RI Setya Novanto serta sejumlah anggota DPR lainnya lewat pengusaha Andi Agustinus.

Peran Anang terkuat dalam sidang terdakwa Irman dan Sugiarto. Dalam sidang, Anang disebut-sebut diminta menyiapkan uang sebesar 500 ribu dolar Amerika Serikat dan Rp1 miliar oleh terdakwa Sugiharto. Selain itu, Anang juga diminta untuk menyediakan uang sebesar Rp2 miliar untuk bantuan hukum.

PT Quadra Solution adalah salah satu anggota konsorsium pelaksana dari proyek e-KTP. Perusahaan tersebut mengelola proyek dengan nilai Rp5,9 triliun bersama dengan Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri dan PT Sandipala Arthaputra.

 Anang disangkakan melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI