Array

KPU Tak akan Terima Dokumen Partai yang Belum Lengkap

Rabu, 04 Oktober 2017 | 18:42 WIB
KPU Tak akan Terima Dokumen Partai yang Belum Lengkap
Ketua KPU Arief Budiman. (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman meminta petugas KPU hanya menerima dokumen lengkap dari partai yang mendaftar jadi calon peserta pemilu tahun 2019. Arief melarang petugas menerima jika hanya sebagian dokumen.

"Petugas sudah kami minta pada mereka, tidak ada partai yang boleh menitipkan dokumen di sini. Jadi dokumen itu diserahkan pada kami kalau sudah kami nyatakan oke, beres terpenuhi secara keseluruhan baru boleh diserahkan," ujar Arief di gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu (4/10/2017).

KPU membuka pendaftaran dan penyerahan syarat partai calon peserta pemilu pada 3-16 Oktober 2017. Masa pendaftaran dibuka pukul 08.00 - 16.00 WIB untuk 2 - 15 Oktober 2017 dan 08.00 - 24.00 WIB di hari terakhir: 16 Oktober.

Alasan KPU tidak mau menerima berkas yang belum lengkap untuk menghindari dokumen terselip.

Itu sebabnya, KPU meminta pengurus partai bekerjasama dengan membawa dokumen lengkap pada waktu pendaftaran. Dokumen yang harus dilengkapi, antara lain daftar nama anggota partai, fotokopi KTP elektronik, KTA partai, serta surat keterangan anggota partai (bagian terakhir ini cukup diserahkan kepada KPUD).

"Dilarang partai politik menyerahkan sebagian sebagian dokumen kepada kita. Itu punya potensi penyimpanan di tempat kita yang bertahap itu punya potensi bisa terselip. Makanya kita minta kepada partai, sekali dia datang seluruh dokumen lengkap baru kita terima," kata dia.

Arief berharap partai meneliti semua dokumen sebelum menyerahkan ke KPU.

"Sepanjang dokumen itu belum lengkap harus dilengkapi dulu. Karena pada masa perbaikan, itu memperbaiki dokumen yang sudah diberikan bukan menyerahkan dokumen baru," kata Arief.

"Misalnya pada saat dia mendaftar menyerahkan 100 persen dokumen, kemudian di antara 100 persen itu ada 10 persen yang harus diperbaiki. Maka pada masa perbaikan itu hanya memperbaiki 10 persen tadi, bukan menambahkan menyerahkan dokumen baru, makanya disebut masa perbaikan bukan masa penyerahan dokumen," Arief menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI