Menurut Ketua PWI Provinsi Jawa Tengah Amir Machmud N.S., masyarakat, termasuk sumber berita, akan merasa tenang dengan kehadiran wartawan kompeten, apalagi di tengah kebimbangan akan kebenaran informasi di media sosial.
Keberadaan wartawan, antara lain, diwadahi PWI, menjadi salah satu dari ikhtiar organisasi kewartawan ini bersama masyarakat untuk membendung kemungkinan berbagai kabar bohong berseleweran di sekitar kita.
Sejumlah sumber berita juga membenarkan pernyataan Amir Machmud pada pelantikan pengurus PWI Kabupaten Magelang, Rabu (20/9). Mereka merasa tenang berhadapan dengan wartawan berkompeten karena pemegang kartu UKW ini tidak akan memelintir pernyataannya.
Tentu saja tenang dan senang bertemu dengan wartawan berkompeten. Tidak khawatir berita akan dipelintir di luar konteksnya. Ada proses 'check and recheck' di sana, kata Presiden Direktur Indoguardika Cipta Kreasi (ICK) Agung Setia Bakti.
Terkait dengan rencana PWI Provinsi Jawa Tengah akan melaksanakan UKW, Ketua Program Magister Ilmu Politik FISIP Universitas Diponegoro Semarang Teguh Yuwono mengatakan bahwa uji kompetensi wartawan ini untuk membuat standardisasi.
Profesi wartawan harus kompeten dan kredibel serta profesional, kata Teguh menjawab pertanyaan apakah merasa tenang atau tidak waswas ketika menghadapi wartawan berkompeten.
Di satu sisi, keberadaan wartawan yang lulus UKW ternyata menurut pengakuan sejumlah sumber berita membuat mereka merasa tidak khawatir bakal terjadi distorsi. Namun, di sisi lain, para pemangku kepentingan pers nasional mulai memikirkan perlunya tunjangan profesi bagi wartawan.
Apabila peraturan perundang-undangan belum mengatur hal itu, Pemerintah, DPR RI, Dewan Pers, perusahaan pers, dan organisasi profesi kewartawanan mulai ancang-ancang merevisi UU No.40/1999 tentang Pers dengan menggelar seminar yang membahas tunjangan profesi bagi wartawan dan ketentuan lainnya, seperti mempertegas posisi media "online".
Kita berharap naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Pers yang pembahasannya perlu melibatkan guru besar, pakar, dan pemangku kepentingan pers nasional itu akan lebih menyempurnakan UU No.40/1999. (Antara)
Baca Juga: Wartawan Tanya Proyek Reklamasi, Anies: Kompor-kompor!