Terkait dengan tunjangan profesi, Ketua Bidang Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Sasongko Tedjo berharap profesionalisme berimplikasi pada kesejahteraan wartawan.
Sasongko juga mengharapkan paling lambat 2019 sudah ada peraturan Dewan Pers tentang kewajiban perusahaan pers mempekerjakan wartawan bersertifikat kompetensi.
Dalam penentuan tunjangan profesi wartawan, menurut Sasongko, perusahaan pers bisa mengacu pada jenjang sertifikat kompetensi wartawan, yakni muda, madya, dan utama.
Selain itu, lanjut Sasongko, Dewan Pers mengeluarkan surat edaran kepada masyarakat agar tidak melayani wartawan yang tidak bersertifikat.
Dahulu semua orang bisa mengaku wartawan atau dengan mudah menjadi wartawan. Sekarang, hal itu tidak bisa lagi karena nanti hanya wartawan yang telah memiliki sertifikat kompetensi wartawan yang boleh menjalankan profesi ini, katanya.
Hal itu sama dengan profesi lain, seperti guru, pengacara, dokter, dan sebagainya, kata Sasongko menjawab pertanyaan Antara sehubungan dengan rencana PWI Provinsi Jawa Tengah yang akan mengadakan uji kompetensi wartawan (UKW) di Gedung Pers, Semarang, 20 sampai dengan 21 Oktober 2017.
Sasongko menyebutkan anggota PWI yang sudah mengikuti UKW sekitar 8.000 orang. Belum dari organisasi lainnya. Pencapaian ini sangat membanggakan karena dengan adanya standar kompetensi, wartawan akan makin bermartabat dan lebih profesional.
Dia menekankan, standar kompetensi wartawan tidak hanya mengacu pada aspek keterampilan dan pengetahuan, tetapi juga pada sikap dan etika profesi. Bahkan, untuk jenjang utama juga dinilai "leadership"-nya.
Di lain pihak, standardisasi wartawan terus dibarengi dengan standardisasi perusahaan media dan organisasi wartawan. Hal ini, kata Sasongko, untuk menjawab tuntutan profesionalisme pers setelah mendapatkan kebebasan, sebagaimana amanat UU Pers.
Baca Juga: Wartawan Tanya Proyek Reklamasi, Anies: Kompor-kompor!
Masyarakat Merasa Tenang Meski sebagian besar insan pers belum menerima tunjangan profesi, baik dari pemerintah maupun perusahaan, seyogianya tetap menjaga profesionalisme dengan menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ), UU Pers, dan peraturan perundang-undangan lainnya.