Perlukah Ada Tunjangan Profesi Wartawan?

Chaerunnisa | Suara.com

Sabtu, 14 Oktober 2017 | 06:41 WIB
Perlukah Ada Tunjangan Profesi Wartawan?
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara bersama Direktur Utama Telkom Alex J. Sinaga memberikan keterangan kepada wartawan mengenai Layanan Satelit Telkom 1 di Kantor Kemenkoinfo, Jakarta, Rabu (30/8).

Suara.com - Pemerintah telah memberi tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru, baik yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun bukan PNS. Apakah wartawan memungkinkan menerima tunjangan profesi dari Pemerintah?

Bab pemberian tunjangan profesi tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (vide Pasal 15 Ayat 1). Mulai dari persyaratan penerima tunjangan profesi, besar-kecilnya tunjangan, hingga asal anggaran tersebut sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik berupa undang-undang, peraturan pemerintah, maupun peraturan menteri.

Jika mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, mereka yang berstatus non-PNS juga menerima tunjangan tersebut.

Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, mulai Pasal 1 hingga Pasal 21 tidak ada frasa "tunjangan profesi". Bahkan, produk hukum pasca-Orde Baru ini sejak diterbitkan hingga sekarang hanya ada satu peraturan pemerintah, yakni PP No. 40/2007 tentang Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Kantor Berita Nasional Antara.

Beda dengan UU Guru dan Dosen. Untuk melaksanakan undang-undang ini, khususnya tunjangan profesi, ada PP No. 41/2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Tanpa ada pasal yang mengatur tunjangan profesi, Pemerintah tidak memiliki dasar untuk memberi tunjangan kepada wartawan. Namun, perusahaan pers tampaknya memungkinkan memberi tunjangan profesi kepada wartawannya.

Muncul pertanyaan apakah semua perusahaan pers mampu memberikan tunjangan profesi kewartawanan? Tampaknya perlu ada formula khusus agar perusahaan pers mampu menyejahteraan karyawannya, termasuk memberi tunjangan profesi.

Karena itu, penggajian terhadap wartawan perlu memerhatikan masa kerja, kinerja karyawan, dan sertifikat kompetensi. Wartawan dan karyawan pers yang mumpuni akan memberi kontribusi berarti pada perusahaannya. Dengan oplah atau tingkat kunjungan mengalami peningkatan, bakal mengundang pemasang iklan.

Amanat UU Pers Lagi pula, UU Pers mengamanatkan kepada pihak perusahaan pers untuk memberikan kesejahteraan bagi wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan/atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.

Frasa terakhir dalam Pasal 10 UU Pers itu tampaknya merupakan peluang bagi insan pers menerima tunjangan profesi. Bahkan, dalam Penjelasan atas UU Pers disebutkan bahwa "bentuk kesejahteraan lainnya" adalah peningkatan gaji, bonus, pemberian asuransi, dan lain-lain. Meskipun demikian, pemberian kesejahteraan tersebut berdasarkan kesepakatan antara manajemen perusahaan dan wartawan serta karyawan pers.

Terkait dengan tunjangan profesi, Ketua Bidang Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Sasongko Tedjo berharap profesionalisme berimplikasi pada kesejahteraan wartawan.

Sasongko juga mengharapkan paling lambat 2019 sudah ada peraturan Dewan Pers tentang kewajiban perusahaan pers mempekerjakan wartawan bersertifikat kompetensi.

Dalam penentuan tunjangan profesi wartawan, menurut Sasongko, perusahaan pers bisa mengacu pada jenjang sertifikat kompetensi wartawan, yakni muda, madya, dan utama.

Selain itu, lanjut Sasongko, Dewan Pers mengeluarkan surat edaran kepada masyarakat agar tidak melayani wartawan yang tidak bersertifikat.

Dahulu semua orang bisa mengaku wartawan atau dengan mudah menjadi wartawan. Sekarang, hal itu tidak bisa lagi karena nanti hanya wartawan yang telah memiliki sertifikat kompetensi wartawan yang boleh menjalankan profesi ini, katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terbongkar! Sikap Asli Ahok di Belakang Awak Media

Terbongkar! Sikap Asli Ahok di Belakang Awak Media

News | Selasa, 10 Oktober 2017 | 14:46 WIB

Soal 5000 Senjata, Kapuspen TNI: Ada Wartawan Menyadap atau Rekam

Soal 5000 Senjata, Kapuspen TNI: Ada Wartawan Menyadap atau Rekam

News | Senin, 25 September 2017 | 14:45 WIB

Peras Guru SMK, Satu Wartawan Ditangkap

Peras Guru SMK, Satu Wartawan Ditangkap

News | Rabu, 06 September 2017 | 13:58 WIB

Wartawan Senior India Tewas Ditembak

Wartawan Senior India Tewas Ditembak

News | Rabu, 06 September 2017 | 06:53 WIB

Terkini

Skandal Cukai Rokok, KPK Periksa Pengusaha Liem Eng Hwie Terkait Dugaan Suap di Bea Cukai

Skandal Cukai Rokok, KPK Periksa Pengusaha Liem Eng Hwie Terkait Dugaan Suap di Bea Cukai

News | Rabu, 01 April 2026 | 11:31 WIB

Baru Mendarat, Pasukan Elit Amerika untuk Serang Iran Mau Ditarik Lagi

Baru Mendarat, Pasukan Elit Amerika untuk Serang Iran Mau Ditarik Lagi

News | Rabu, 01 April 2026 | 11:27 WIB

Jurus Pramono Cegah ASN Jakarta 'Keluyuran' Saat WFH Jumat, Ini yang Bakal Dilakukan

Jurus Pramono Cegah ASN Jakarta 'Keluyuran' Saat WFH Jumat, Ini yang Bakal Dilakukan

News | Rabu, 01 April 2026 | 11:22 WIB

Serbuan Perantau Pasca Lebaran: Jakarta Masih Jadi Ladang Emas atau Jebakan Kemiskinan?

Serbuan Perantau Pasca Lebaran: Jakarta Masih Jadi Ladang Emas atau Jebakan Kemiskinan?

News | Rabu, 01 April 2026 | 11:17 WIB

Terkuak, Pelaku Mutilasi Bekasi Jual Motor Vario dan Beat Milik Korban Lewat Facebook

Terkuak, Pelaku Mutilasi Bekasi Jual Motor Vario dan Beat Milik Korban Lewat Facebook

News | Rabu, 01 April 2026 | 11:16 WIB

Pramono Anung: Pelayanan Publik Jakarta Tak Ikut WFH Tiap Jumat

Pramono Anung: Pelayanan Publik Jakarta Tak Ikut WFH Tiap Jumat

News | Rabu, 01 April 2026 | 11:09 WIB

Versi PBB, Israel Biang Kerok Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Versi PBB, Israel Biang Kerok Prajurit TNI Gugur di Lebanon

News | Rabu, 01 April 2026 | 11:08 WIB

Perang Iran Vs AS-Israel Terus Memanas, BEM SI Desak Program MBG Dievaluasi Tapi Jangan Disetop

Perang Iran Vs AS-Israel Terus Memanas, BEM SI Desak Program MBG Dievaluasi Tapi Jangan Disetop

News | Rabu, 01 April 2026 | 11:00 WIB

Ambisi Perang AS-Zionis Bikin Rakyat Israel Sengsara, Muncul Seruan Gulingkan Netanyahu

Ambisi Perang AS-Zionis Bikin Rakyat Israel Sengsara, Muncul Seruan Gulingkan Netanyahu

News | Rabu, 01 April 2026 | 10:52 WIB

Indonesia Marah Besar di PBB Setelah 3 Pasukan TNI Gugur Akibat Serangan Militer Israel

Indonesia Marah Besar di PBB Setelah 3 Pasukan TNI Gugur Akibat Serangan Militer Israel

News | Rabu, 01 April 2026 | 10:39 WIB