Auditor Utama BPK Didakwa Terima Suap Rp240 Juta

Siswanto, Nikolaus Tolen

Rabu, 18 Oktober 2017 | 20:02 WIB
Auditor Utama BPK Didakwa Terima Suap Rp240 Juta
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyelenggarakan sidang perdana untuk terdakwa Rochmadi Saptogiri dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Rabu (18/10/2017). Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan tersebut didakwa menerima suap Rp240 juta. 

Suap diberikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Jarot Budi Prabowo.

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan menerima hadiah atau janji berupa uang dari Sugito melalui Jarot secara bertahap, yakni melalui Ali Sadli sebesar Rp240 juta," kata jaksa KPK Ali Fikri di gedunf Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Menurut jaksa uang Rp240 juta diduga diberikan dengan maksud agar Rochmadi menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan  atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016. Padahal, menurut jaksa, masih ada temuan mengenai pertanggungjawaban pada laporan keuangan tahun 2015 dan 2016 yang belum ditindaklanjuti oleh Kemendes. Selain itu, temuan tersebut berpengaruh pada audit yang sedang dilakukan.

Rochmadi dan Ali Sadli merupakan penanggungjawab dan wakil penanggungjawab tim pemeriksa dari BPK, untuk memeriksa laporan keuangan Kemendes di wilayah Jakarta, Banten, Aceh, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, dan Nusa Tenggara Barat.

Awalnya, tim review BPK menemukan adanya beberapa kekurangan, sehingga mengusulkan agar pemberian opini WTP ditangguhkan. 

Kemudian, pada akhir April 2017, di ruang kerja Sekjen Kemendes, dilakukan pertemuan antara Sekjen Kemendes Anwar Sanusi, Sugito dan salah satu auditor BPK Choirul Anam.

Dalam pertemuan, Anam menginformasikan bahwa pemeriksaan laporan keuangan akan mendapat WTP. Namun, Anam menyarankan agar Rochmadi dan Ali Sadli diberikan uang. Anam menyebut jumlah uang yang harus diberikan sebesar Rp250 juta.

"Itu Pak Ali dan Rochmadi tolong atensinya," kata jaksa menirukan ucapan Choirul Anam.

Sugito kemudian menyanggupi permintaan uang tersebut. Pada awal Mei 2017, Sugito mengumpulkan seluruh sekretaris Dirjen dari seluruh unit kerja. Menurut jaksa, uang suap yang diserahkan kepada Rochmadi dan Ali Sadli berasal dari sembilan unit kerja eselon I di Kemendes.

Jaksa mebgatakan Sugito pernah mengonfirmasi langsung mengenai permintaan uang itu kepada Rochmadi. Saat itu, Rochmadi membenarkan permintaan uang tersebut.

Namun, Rochmadi menyarankan agar penyerahan uang langsung melalui Ali Sadli, tidak melalui Choirul Anam. Selanjutnya, penyerahan uang secara bertahap dilakukan oleh Jarot Budi Prabowo.

Rochmadi didakwa melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a  atau Pasal 12 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

BPK Audit Kinerja MK dalam Penanganan PHPU 2024 Meski Raih Opini WTP

BPK Audit Kinerja MK dalam Penanganan PHPU 2024 Meski Raih Opini WTP

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji

Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Tak Hanya Muara Enim! KPK Temukan Pola Lobi BPK Demi WTP di PALI dan Empat Lawang

Tak Hanya Muara Enim! KPK Temukan Pola Lobi BPK Demi WTP di PALI dan Empat Lawang

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:12 WIB

Skandal Suap BPK Meluas, KPK Endus Pengondisian Audit Tak Hanya di Muara Enim

Skandal Suap BPK Meluas, KPK Endus Pengondisian Audit Tak Hanya di Muara Enim

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:39 WIB

Bupati Pali Diduga Lakukan Lobi untuk Ubah Hasil Audit BPK

Bupati Pali Diduga Lakukan Lobi untuk Ubah Hasil Audit BPK

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 11:53 WIB

KPK Bongkar Dugaan Aliran Uang di Balik Kasus Korupsi DJKA, Pemeriksa BPK Ikut Diperiksa

KPK Bongkar Dugaan Aliran Uang di Balik Kasus Korupsi DJKA, Pemeriksa BPK Ikut Diperiksa

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 11:36 WIB

14 Tahun Raih WTP, BPK Dorong Mahkamah Agung Menuju Government 5.0

14 Tahun Raih WTP, BPK Dorong Mahkamah Agung Menuju Government 5.0

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 05:00 WIB

Bank BJB Diduga 'Kondisikan' Hasil Audit BPK Terkait Pengadaan Iklan

Bank BJB Diduga 'Kondisikan' Hasil Audit BPK Terkait Pengadaan Iklan

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:16 WIB

Kasus Timah Jadi Pelajaran, Pakar Minta Pengadilan Konsisten Gunakan Audit BPK

Kasus Timah Jadi Pelajaran, Pakar Minta Pengadilan Konsisten Gunakan Audit BPK

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:16 WIB

Kementerian ESDM Raih Opini WTP, BPK Catat Perbaikan Pengelolaan Keuangan

Kementerian ESDM Raih Opini WTP, BPK Catat Perbaikan Pengelolaan Keuangan

Bisnis | Minggu, 09 Agustus 2026 | 11:56 WIB

Terkini

Solusi Mudah Menghitung Luas Segitiga Sembarang Tanpa Perlu Tahu Tingginya

Solusi Mudah Menghitung Luas Segitiga Sembarang Tanpa Perlu Tahu Tingginya

Tekno | Selasa, 01 September 2026 | 11:35 WIB

9 Pilihan HP Infinix RAM 8GB Kelas Entry Level Harga Rp1-3 Jutaan

9 Pilihan HP Infinix RAM 8GB Kelas Entry Level Harga Rp1-3 Jutaan

Tekno | Selasa, 01 September 2026 | 11:35 WIB

Drama Villains, Manipulasi Psikopat dan Konspirasi Peredaran Uang Palsu

Drama Villains, Manipulasi Psikopat dan Konspirasi Peredaran Uang Palsu

Your Say | Selasa, 01 September 2026 | 11:30 WIB

Drama Villains, Manipulasi Psikopat dan Konspirasi Peredaran Uang Palsu

Drama Villains, Manipulasi Psikopat dan Konspirasi Peredaran Uang Palsu

Your Say | Selasa, 01 September 2026 | 11:30 WIB

Apakah Boleh Menggabungkan Retinol dan Vitamin C untuk Flek Hitam?

Apakah Boleh Menggabungkan Retinol dan Vitamin C untuk Flek Hitam?

Lifestyle | Selasa, 01 September 2026 | 11:25 WIB

7 Tanaman Hias di Kamar Tidur Penarik Jodoh dan Keharmonisan

7 Tanaman Hias di Kamar Tidur Penarik Jodoh dan Keharmonisan

Lifestyle | Selasa, 01 September 2026 | 11:25 WIB

4 Shio yang Menarik Keberuntungan 1 September 2026, Saatnya Buang yang Tak Perlu

4 Shio yang Menarik Keberuntungan 1 September 2026, Saatnya Buang yang Tak Perlu

Lifestyle | Selasa, 01 September 2026 | 11:24 WIB

Rekomendasi Moisturizer The Originote untuk Mencerahkan Sesuai Review dan Harga

Rekomendasi Moisturizer The Originote untuk Mencerahkan Sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Selasa, 01 September 2026 | 11:24 WIB

Mengenal Berbagai Jenis Bangun Ruang Sisi Datar dan Sisi Lengkung

Mengenal Berbagai Jenis Bangun Ruang Sisi Datar dan Sisi Lengkung

Tekno | Selasa, 01 September 2026 | 11:23 WIB

Intelijen Ukraina: Rusia Rekrut WNI Jadi Tentara Bayaran untuk Propaganda Seolah-olah Didukung Dunia

Intelijen Ukraina: Rusia Rekrut WNI Jadi Tentara Bayaran untuk Propaganda Seolah-olah Didukung Dunia

News | Selasa, 01 September 2026 | 11:20 WIB

×