Array

Ngaku FBR, Pemeras Warga di Tangsel Akhirnya Dibekuk

Sabtu, 21 Oktober 2017 | 19:09 WIB
Ngaku FBR, Pemeras Warga di Tangsel Akhirnya Dibekuk
Ilustrasi

Suara.com - Polisi meringkus pria berinisia AM (35), lantaran memeras warga dengan mengakui diri sebagai anggota organisasi masyarakat Forum Betawi Rempuk (FBR). AM ditangkap di Kawasan Serua Indah, Ciputat, Tanggerang Selatan, Jumat (20/10/2017).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggerang Selatan Ajun Komisaris Ahmad Alexander Yurikho mengatakan, AM memeras warga pemilik toko-toko di wilayah Tangsel.

Saat melakukan aksinya, Andi tak sendirian. Ia diketahui memeras warga bersama rekannya berinisial A, yang kekinian masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

"Dua pelaku ini mengaku anggota Ormas FBR. Dengan alasan mau mengadakan berbagai kegiatan, mereka meminta uang ke warga secara paksa,” tutur Ahmad, Sabtu (21/10/2017).

Bermodalkan kuitansi, kata Ahmad, AM dan rekannya berupaya meyakinkan pemilik-pemilik toko untuk memberikan sejumlah uang.

Tapi, kalau warga tak mau memberikan uang, AM dan A tak segan-segan mengancam bakal mengerahkan massa FBR untuk mengganggu tempat usaha warga bersangkutan.

"Setiap beraksi, mereka membawa kuitansi yang sudah ditentukan nilai sumbangannya, yakni Rp500 ribu. Mereka mengklaim mau membuat kegiatan festival Betawi,” tutur Ahmad.

Petualangan kedua pemeras itu berakhir ketika AM dan A mencoba memeras pemilik toko di kawasan Serua Indah.

Baca Juga: Suprijadi, Jalan Kaki dari Madiun ke Surabaya Demi Obati Anaknya

Keduanya hanya diberi uang Rp100 ribu oleh korban. Karena tak mendapat sesuai keinginan, kedua pelaku mengamuk dan menendang televisi di toko itu. Mereka juga merampas telepon seluler pemilik toko. Alhasil, korban mengadukan hal itu ke polisi.

"Hasi pemeriksaan kami, pelaku mengakui telah melakukan tindakan yang sama lebih di 10 TKP wilayah Tangsel dan Kecamatan Pesanggrahan, dengan modus sama," terangnya.

Polisi juga sudah mengonfirmasi pengurus FBR Tangsel mengenai AM  dan A. Namun, FBR di wilayah itu menepis kedua pelaku anggota mereka.

Akibat perbuatannya itu, pelaku disangkakan melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan atau Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, serta Pasal 170 KUHP tentang Perusakan. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI