Akhirnya, Pembahasan Perppu Ormas Dikirim ke Paripurna

Pebriansyah Ariefana, Bagus Santosa

Senin, 23 Oktober 2017 | 16:13 WIB
Akhirnya, Pembahasan Perppu Ormas Dikirim ke Paripurna
Pembahasan Perppu Ormas. (suara.com/Bagus Santosa)

Suara.com - ‎Komisi II DPR akan membawa pengambilan keputusan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan ke Paripurna, Selasa (24/10/2017).

Hal itu merupakan hasil rapat kerja Komisi II dengan pemerintah yang beragenda pandangan mini fraksi, Senin (23/10/2017).‎

"Jadi besok, tanggal 24 akan diadakan paripurna untuk pengambilan keputusan tentang Perppu Ormas yang sudah dibahas di Komisi II," kata Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali usai rapat.

Dia mengatakan ada sejumlah pandangan yang dipaparkan dalam rapat kali ini. Tiga fraksi di antaranya menolak Perppu ini. Namun, Amali berharap rapat paripurna besok bisa diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat. Meski dia mengakui kalau rapat paripurna besok berpeluang dicapai dengan cara pemungutan suara.

"Pengambilan suara akan dilakukan peranggota sebagaimana yang sudah dilakukan biasa ini," ujar Politikus Golkar ini.

Dalam rapat ini, sepuluh fraksi memberikan pandangannya. Sejumlah fraksi memberikan catatan supaya setelah Perppu ini disahkan, maka harus segera dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang hadir dalam rapat tersebut menyampaikan kalau pemerintah membuka peluang ketika keputusan revisi itu disahkan.

"Kami siap, apakah itu inisiatif pemerintah atau DPR, kami terbuka," kata dia.

Berikut cuplikan pandangan dari sepuluh fraksi dalam rapat pandangan fraksi di Komisi II DPR, Jakarta, Selasa (23/10/2017).

Menerima

Anggota Fraksi PDI Perjuangan Komarudin ‎Watubun mengatakan, fraksinya mendukung Perppu ini dibawa ke rapat paripurna terdekat dan disahkan menjadi undang-undang.

"Pandangan mini fraksi terhadap Perppu Ormas, maka kami menyetujui RUU dilanjutkan pembahasan pada tingkat II, rapat paripurna, untuk disahkan menjadi undang-undang," kata dia.

Kemudian, Anggota Fraksi Golkar Ace Hasan mengatakan mendukung Perppu ini menjadi undang-undang. Dia juga menolak bila disebutkan Perppu ini malah memberangus kemerdekaan berserikat dan berkumpul.

"Perppu ini justru memantabkan kesadaran warga bahwa Pancasila adalah pilihan terbaik dan final," kata dia.

Anggota Fraksi Nasdem Tamanuri mengatakan komitmen bahwa partainya menerima Perppu ini untuk dijadikan undang-undang. Dia juga menilai, Perppu ini dikeluarkan sesuai dengan prosedur dan tidak ada masalah.

"Nasdem menerima dan menyetujui untuk disahkan ini menjadi undang-undang yang selanjutnya diputuskan melalui rapat tingkat II, rapat paripurna," tutur dia.

Begitu pun dengan Fraksi Hanura yang menerima Perppu ini untuk dijadikan undang-undang. Ketua Fraksi Hanura Nurdin Tampubolon mengatakan fraksinya mengikuti keputusan pemerintah.

"Kesimpulannya, fraksi Hanura menerima dan setuju untuk dibicarakan ke tingkat II untuk dijadikan undang-undang," ujar Nurdin.

Menerima dengan catatan

Anggota Fraksi PKB Yaqut Cholil Qoumas mengatakan setuju membawa revisi ini ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Namun, dia mengatakan perlu dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

"Perlu revisi terhadap undang-undang ormas, utamanya yang berhubungan dengan berserikat dan berkumpul," ujar dia.

Anggota Fraksi PPP Firmansyah Mardanoes mengatakan memberikan persetujuan terhadap Perppu ini. Dia juga menginginkan supaya Perppu ini diambil keputusan untuk menjadi undang-undang dengan cara musyawarah mufakat.

Namun, PPP memberikan pandangan ‎kalau undang-undang Ormas masih banyak kelemahan dan harus disempurnakan lagi.

"PPP menyatakan persetujuan terhadap atas Perppu, disertai catatan. Agar pemerintah atau DPR menggunakan hak legislasi dalam waktu sesegera mungkin untuk mengajukan revisi undang-undang. Dan pemerintah harus lebih cermat dan bijaksana atas undang-undang ini agar tidak menimbulkan masalah dan kegaduhan," ujar dia.

Anggota Fraksi Demokrat Muhammad Afrizal Mahfuz mengatakan fraksinya menerima Perppu ini asalkan pemerintah bersedia melakukan revisi terbatas terhadap undang-undang Ormas.

"Jika pemerintah tidak bersedia dan tidak berkenan melalu revisi terbatas ‎terhadap rancangan Undang-Undang Perppu Nomor 2 Tahun 2017 dengan perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, maka dengan berat hati juga Fraksi Demokrat menolak Perppu dimaksud untuk disetujui dan disahkan," ujarnya.

Menolak

Anggota Fraksi Gerindra Azikin Solthan mengatakan fraksinya menolak Perppu ini. Namun, dia mempersilakan bila Perppu ini dibawa ke rapat paripurna untuk diambil keputsan.

Dia beralasan, penerbitan Perppu Ormas ini bukan langkah yang bijak. Sebab, tidak ada kondisi mendesak dan darurat sebagai landasan penerbitan Perppu ini.

"Perppu itu diterbitkan ada syarat kegentingan. Satu masalah hukum, dua undang-undangnya tidak ada atau tidak memadai, serta kekosongan hukum. Merujuk itu, Perppu ormas melanggar alasan (syarat kegentingan) tersebut," ujar dia.

Anggota Fraksi PKS Sutriyono mengatakan, PKS tidak setuju penetapan Perppu ini dijadikan undang-undang. Dia menyarankan supaya ketimbang menerbitkan Perppu, lebih baik melakukan revisi undang-undang tentang Ormas.

"Kalau perlu penguatan, hanya perlu revisi. Kami menyarankan undang-undang ini diperbaiki. Ini nggak sampai puluhan hari. Nanti itu usulannya bisa dari pemerintah atau DPR," ujar dia.

Kemudian, Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan Perppu Ormas ini mengancam demokrasi karena tidak hanya menyasar ormas yang intoleran, tapi bisa menyasan ormas lain yang turut membantu pemerintah. Fraksi PAN memutuskan untuk menolak Perppu ini disahkan menjadi undang-undang.

"PAN menilai Perppu Ormas menghilangkan ruh demokrasi dan HAM," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ketua Alumni 212 Klaim akan Turunkan 50 Ribu Orang Demo Kamis

Ketua Alumni 212 Klaim akan Turunkan 50 Ribu Orang Demo Kamis

News | Senin, 23 Oktober 2017 | 14:51 WIB

Pengambilan Keputusan Perppu Ormas

Pengambilan Keputusan Perppu Ormas

Foto | Senin, 23 Oktober 2017 | 13:57 WIB

Komisi III DPR: JK Jangan Subjektif soal Wacana Densus Tipikor

Komisi III DPR: JK Jangan Subjektif soal Wacana Densus Tipikor

News | Sabtu, 21 Oktober 2017 | 14:22 WIB

Pemerintah Setuju UU Direvisi, Tapi DPR Harus Setuju Perppu Ormas

Pemerintah Setuju UU Direvisi, Tapi DPR Harus Setuju Perppu Ormas

News | Jum'at, 20 Oktober 2017 | 20:01 WIB

Hari Ini Ditunda, Perppu Ormas Diputuskan Senin Pekan Depan

Hari Ini Ditunda, Perppu Ormas Diputuskan Senin Pekan Depan

News | Jum'at, 20 Oktober 2017 | 17:32 WIB

Novanto: Saya Perintahkan Fraksi Golkar Dukung Perppu Ormas

Novanto: Saya Perintahkan Fraksi Golkar Dukung Perppu Ormas

News | Kamis, 19 Oktober 2017 | 12:19 WIB

JK Bilang Densus Tipikor Belum Perlu, Ini Kata DPR

JK Bilang Densus Tipikor Belum Perlu, Ini Kata DPR

News | Rabu, 18 Oktober 2017 | 13:43 WIB

Wakil Ketua DPR: Wajar Anies Baswedan Dilaporkan ke Polisi

Wakil Ketua DPR: Wajar Anies Baswedan Dilaporkan ke Polisi

News | Rabu, 18 Oktober 2017 | 13:19 WIB

Jokowi Bantah Perppu Ormas Bersifat Represif

Jokowi Bantah Perppu Ormas Bersifat Represif

News | Rabu, 18 Oktober 2017 | 10:04 WIB

Terkini

Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras

Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:14 WIB

Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin

Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:55 WIB

Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan

Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan

Banten | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:50 WIB

Disebut Medali 'Cokelat', Konate: Prancis Serius Bidik Tempat Ketiga di Piala Dunia 2026

Disebut Medali 'Cokelat', Konate: Prancis Serius Bidik Tempat Ketiga di Piala Dunia 2026

Bola | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:50 WIB

Jaga Marwah Kota Santri, DPRD Cianjur Desak Aturan Tegas Sanksi ASN Terafiliasi LGBT

Jaga Marwah Kota Santri, DPRD Cianjur Desak Aturan Tegas Sanksi ASN Terafiliasi LGBT

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:45 WIB

John Herdman Berburu Kiper Pelengkap 23 Pemain Inti Skuad Garuda

John Herdman Berburu Kiper Pelengkap 23 Pemain Inti Skuad Garuda

Bogor | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:39 WIB

Menteri PPPA dan Kepala BPS Apresiasi Pemberdayaan PNM untuk Usaha Ekonomi Sirkular

Menteri PPPA dan Kepala BPS Apresiasi Pemberdayaan PNM untuk Usaha Ekonomi Sirkular

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:28 WIB

BRI Gandeng Plataran Indonesia Hadirkan BRI Wellness Experience Pertama dan Terbesar di Jakarta

BRI Gandeng Plataran Indonesia Hadirkan BRI Wellness Experience Pertama dan Terbesar di Jakarta

Jawa Tengah | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:17 WIB

BRI Wellness Experience Dukung Kesehatan Fisik, Mental, dan Finansial Masyarakat

BRI Wellness Experience Dukung Kesehatan Fisik, Mental, dan Finansial Masyarakat

Batam | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:14 WIB

Komunitas, UMKM, dan Merchant Bersatu Dukung Keseruan BRI Wellness Experience 2026 di Hutan Kota

Komunitas, UMKM, dan Merchant Bersatu Dukung Keseruan BRI Wellness Experience 2026 di Hutan Kota

Jogja | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:10 WIB

×