Pemerintah Setuju UU Direvisi, Tapi DPR Harus Setuju Perppu Ormas

Jum'at, 20 Oktober 2017 | 20:01 WIB
Pemerintah Setuju UU Direvisi, Tapi DPR Harus Setuju Perppu Ormas
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersama Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly di Jakarta. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Pemerintah membuka peluang melakukan revisi atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Organisasi Massa. Itu setelah mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 (Perppu) tentang Ormas.

‎‎Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersilakan adanya revisi UU itu, asalkan Perppu Ormas disetujui dalam rapat paripurna pada Selasa (24/10/2017).‎‎

"Silakan, apakah nanti inisiatif bersama untuk menyempurnakan UU. Apakah itu menyangkut hukuman dan sebagainya. Tapi kami menginginkan sepakat dulu, harus ada musyawarah mufakat dulu karena menyangkut prinsip ideologi Pancasila," kata Tjahjo di DPR, Jakarta, Jumat (20/10/2017).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, kalau jadi dirveisi, harus ada penekanan mengenai ideologi dan keutuhan negara yang tak bisa diganggu gugat.

"Satu catatannya, soal ideologi negara dan keutuhan negara, itu final. Menerima Pancasila sebagai ideologi negara, partai dan ormas, itu harus ada. Soal mekanisme dan tata cara, itu kita bisa duduk bersama," tuturnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan, fraksinya masih konsisten untuk menolak Perppu Ormas. Dia mengatakan Perppu ini bisa ditolak, kemudian baru dilakukan revisi belakangan.

"Jadi kami ingin ditolak dulu supaya kembali pada UU yang lama. Baru kita sama-sama revisi," kata Riza.

Riza meyakini, proses revisi UU Ormas ini tidak akan memakan waktu lama. Berdasarkan pengalamannya, sebuah revisi undang-undang bisa kelar digarap selama dua pekan. Apalagi jika keadaan dianggap genting, maka proses pembahasan hingga pengesahan bisa dikebut.

Baca Juga: YLBHI Nilai Jokowi Tak Prioritaskan Penanganan Kasus HAM

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI