Array

Menkumham Tegaskan Pembentukan Densus Tipikor Tidak Batal

Selasa, 24 Oktober 2017 | 15:37 WIB
Menkumham Tegaskan Pembentukan Densus Tipikor Tidak Batal
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (suara.com/Dian Rosmala)

Suara.com - Presiden Joko Widodo menunda pembentukan Densus Tindak Pidana Korupsi melalui rapat terbatas bersama sejumlah Menteri, KPK dan Kapolri di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017).

Menanggapi hal itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengakui tidak hadir dalam rapat terbatas itu. Namun ia memastikan penundaan yang dilakukan Jokowi bukan berarti membatalkan pembentukan Densus Tipikor.

"Saya tidak hadir. Ya sudahlah, kan ditunda, bukan berarti dibatalin," kata Yasonna di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Sejak wacana pembentukan Densus Tipikor digulirkan, pro kontra tak bisa dihindari. Sebagian ada yang menilai dengan dibentuknya Densus Tipikor oleh Polri maka akan ada tumpang-tindih tugas dan wewenangnya dengan KPK dalam pemberantasan korupsi.

Menurut Yasonna, ketakutan seperti itu tidak akan pernah terjadi apabila koordinasi antar-penegak hukum berjalan baik. Menurutnya, Densus Tipikor bisa saja berkoordinasi dengan KPK, serta Kejaksaan dalam hal pemberantasan korupsi.

"Jadi yang penting kan menurut kita, bagaimana kita menciptakan hukum yang terintegrasi, satu road map dan saling koordinasi. Satu langkah," ujar Yasonna.

Yasonna menegaskan, di antara lembaga penegak hukum tak boleh menegasikan satu sama lain. Semuanya harus berjalan beriringan agar semakin memudahkan tugas satu sama lain.

"Jangan diciptakan ego sektoral-lah, artinya ada yang harus merasa lebih hebat. Saya kira bukan begitu. Nanti seolah-olah Densus Tipikor dihadap-hadapkan dengan KPK. Bukan itu. Tapi semangatnya, bagaimana memberantas korupsi," tutur Yasonna.

"Soal nanti apakah itu sepakat atau tidak, ya kita tunggu. Presiden pasti mengundang kembali rapat. Kita dengar saja," tambah Yasonna.

Baca Juga: Jokowi Tunda Pembentukan Densus Tipikor

Diketahui, untuk membentuk Densus Tipikor, anggaran yang dibutuhkan oleh Polri mencapai sekitar Rp2,6 triliun. Hal itu termasuk untuk belanja pegawai 3.560 personel sekitar Rp786 miliar, belanja barang sekitar Rp359 miliar dan belanja modal Rp1,55 triliun.

Densus Tipikor nantinya akan diketuai oleh pejabat Polri bintang dua, dan akan dibentuk Satgas Tipikor kewilayahan. Satgas Tipikor tersebut akan dibagi tiga tipe, yakni tipe A (enam satgas), tipe B (14 satgas) dan tipe C (13 satgas).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI