Sah, Perppu Ormas Jadi UU

Selasa, 24 Oktober 2017 | 16:39 WIB
Sah, Perppu Ormas Jadi UU
Ilustrasi rapat paripurna

Suara.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat disahkan menjadi undang-undang lewat rapat paripurna DPR, hari ini.

Pembicaraan tingkat II perppu tersebut di rapat paripurna sepanjang hari ini berlangsung alot.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang memimpin rapat paripurna kemudian membacakan keputusan pengesahan perppu menjadi UU.

Tujuh fraksi sepakat Perppu Ormas menjadi UU, sementara tiga fraksi menolak.

Rinciannya, empat fraksi yang setuju yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Nasdem, dan Fraksi Hanura.

Tiga fraksi: PKB, PPP, dan Fraksi Partai Demokrat sepakat, tetapi dengan catatan setelah disetujui menjadi UU segera dilakukan revisi.

Tiga fraksi yang menolak yaitu Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKS, dan Fraksi PAN. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

REKOMENDASI

TERKINI