Situasi Detik-detik Akhir Jelang Pengesahan Perppu Ormas Jadi UU

Siswanto, Bagus Santosa

Selasa, 24 Oktober 2017 | 16:56 WIB
Situasi Detik-detik Akhir Jelang Pengesahan Perppu Ormas Jadi UU
Ilustrasi Rapat Paripurna DPR

Suara.com - DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ‎Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan disahkan menjadi undang-undang ‎dalam rapat paripurna, Selasa (24/10/2017).

Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara. Voting‎ ditempuh atas kesepakatan setelah forum lobi berlangsung selama beberapa jam.

"Kita mendapatkan hasil, dari anggota yang hadir, 314 setuju dengan Perppu dan 131 anggota tidak setuju. Dengan total 445 anggota yang hadir dan mendaftar," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang memimpin rapat.

"Dengan demikian, dengan mempertimbangkan berbagai catatan fraksi yang ada maka rapat paripurna menyetujui Perppu nomor 2 tahun 2017 perubahan atas undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU," ‎kata Fadli yang kemudian mengetukkan palu sidang.

Dalam voting tadi, setiap fraksi memberikan pandangan terhadap perppu.

PDI Perjuangan yang pertama menyampaikan pandangan. Ketua Fraksi PDI Perjuangan Alex Indra Lukman mengatakan seluruh anggotanya setuju perppu diundangkan.

"107 anggota setuju semua," kata Alex.

"Fraksi Golkar setuju Perppu ditetapkan menjadi undang-undang," Sekretaris Fraksi Golkar Agus Gumiwang memberikan pandangan.‎

‎Tetapi, Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani mengatakan fraksinya menilai perppu bertentangan dengan azas demokrasi dan negara hukum.

"Maka kami tetap pada komitmen dan pikiran awal untuk menolak Perppu ini," kata Muzani yang diiringi oleh seluruh anggotanya berdiri di dalam rapat.

Sekretaris Fraksi Demokrat Didik Mukrianto mengatakan setelah lobi tadi, tujuh fraksi berkomitmen menyetujui perppu menjadi undang-undang dan dilakukan revisi terbatas undang-undang ormas.

"Karena pemerintah komitmen dan tegas, karena sikap revisi tegas dalam pandangan umumnya, maka fraksi Partai Demokrat menerima perppu ini dengan ketentuan segera dilakukan revisi‎," katanya.

Sementara, Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto menyatakan fraksinya menolak perppu menjadi undang-undang.

‎Sekretaris Fraksi PKB Cucun Syamsurizal menyatakan fraksinya setuju perppu disahkan menjadi undang-undang.

Sedangkan Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan setelah mendengarkan berbagai aspirasi, fraksinya tetap menolak perppu.

“Dengan mengucap bismillahirrahmannirrahim dan bertawakal kepada Allah, seluruh anggota Fraksi PKS dengan tegas menolak perppu ini,” kata Jazuli.

PPP, Nasdem, Hanura sejak awal menyetujui perppu menjadi UU. Sikap PPP dibacakan Sekretaris Fraksi PPP Amir Uskara, sedangkan Nasdem diwakili oleh Irma Suryani Chaniago, dan ‎Hanura diwakili oleh Ketua Fraksi Hanura Nurdin Tampubolon.

"Apakah ini disetujui?" kata Fadli menanyakan pandangan dari peserta rapat.

"Setuju," kata peserta rapat.‎

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:44 WIB

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:40 WIB

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:18 WIB

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:15 WIB

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:02 WIB

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:54 WIB

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:48 WIB

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:39 WIB

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:35 WIB

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:34 WIB