Array

SBY Kasih Masukkan Bahan untuk Revisi UU Ormas

Senin, 30 Oktober 2017 | 15:19 WIB
SBY Kasih Masukkan Bahan untuk Revisi UU Ormas
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono bersama pengurus Demokrat. [Suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono memberi masukan ke revisi UU Tentang Organisasi Masyarakat. Salah satunya terkait posisi Ormas di mata negara.

"Sebenarnya negara memposisikan Ormas seperti apa. Lantas hubungan yang tepat dan baik antara pemerintah dengan ormas, dengan rakyat. Sekaligus kira-kira desain UU ormas seperti apa," kata Yudhoyono di DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).

Menurut Yudhoyono, setiap Undang-Undang yang mengatur kehidupan bernegara harus memiliki landasan dan rujukan yang jelas, salah satunya Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945.

"Rumusan Pancasila yang mana? Rumusan yang ada di pembukaan UUD 1945. Bukan rumusan Pancasila versi lain. Itu harus jelas dan konkrit," kata Yudhoyono di Kantor DPP Demokrat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).

Begitu pula dengan rujukan terhadap konstutusi, dalam hal ini UUD 1945 yang memuat tentang ketentuan hak, kebebasan, kewajiban warga negara.

"Termasuk di dalamnya kemerdekaan berserikat dan menyampaikan pikiran secara lisan atau tulisan. Itu konstitusi kita. Dan UU ormas harus mengait ke rujukan itu," ujar Yudhoyono.

Undang-Undang Ormas juga harus merujuk pada prinsip negara yaitu Indonesia sebagai negara hukum, dimana setiap keputusan harus sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Hal ini ditegaskan di dalam konstitusi.

Presiden RI ke 6 mengatakan, dalam kehidupan bernegara, negara punya kewajiban menjamin keamanan warga negara dan keselamatan warga negara. Hal itu juga termaktub pada alinea keempat pembukaan UUD 1945.

"Atas dasar itu, paradigma UU ormas yang mesti kita anut adalah ormas itu adalah komponen bangsa, mitra atau partner. Bermitra untuk apa? bermitra untuk menjalankan kehidupan negara yang baik," kata Yudhoyono.

Baca Juga: SBY Ungkap Alasan Partai Demokrat Setuju Sahkan UU Ormas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI