Penyidikan Kasus Kebakaran Pabrik Petasan Kosambi Dimulai

Rabu, 01 November 2017 | 14:40 WIB
Penyidikan Kasus Kebakaran Pabrik Petasan Kosambi Dimulai
Rumah Sakit Polri Kramat Jati memulangkan tiga jenazah korban ledakan pabrik mercon milik PT Panca Buana Cahaya Sukses di Kosambi, Tangerang, kepada pihak keluarga, Sabtu (28/10/2017). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Penyidik Polda Metro Jaya telah mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidik (SPDP) kasus kebakaran pabrik petasan kembang api di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. SPDP ini telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Tangerang, hari ini, Rabu (1/11/2017).

"Hari ini sudah kami layangkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Tangerang. SPDP sudah kami kirim ke kejaksaan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya.

Dalam penyidikan kasus tersebut, polisi sudah memeriksa 25 saksi. "Jadi sampai saat ini sudah ada 26 saksi kami periksa," kata Argo.

Menurut Argo, polisi juga sudah memerika tiga saksi yang merupakan orangtua korban tewas dari insiden ledakan pabrik petasan tersebut "Dari orang tua korban. Kita mencari ya, artinya kita menanyakan apakah anaknya jadi korban, benar enggak kerja di situ, tahu enggak kerja di situ, mulai kapan kerja di situ," katanya.

Selain itu, Argo menyampaikan, polisi juga kembali memeriksa tiga tersangka. Pemeriksaan tersebut, kata Argo, guna mendalami unsur-unsur pidana yang berkaitan dengan pasal yang dikenakan. "Hari ini juga ada penambahan pemeriksaan tersangka, masih berlangsung, hasilnya belum kami ketahui. Intinya bahwa kami sedang mencari unsur-unsur alat bukti yang berkaitan dengan Pasal 359 KUHP, Pasal 188 KUHP, dan UU Ketenagakerjaan," kata Argo.

Dalam ledakan pabrik yang menewaskan puluhan buruh dan korban lain luka-luka. Polisi telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah pemilik PT Panca Buana Cahaya Sukses Indra Liyono, Direktur Operasional Perusahaan Andri Hartanto dan tukang las bernama Subarna Ega.

Indra dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 74 Juncto 183 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sedangkan, Andri dan Subarna Ega dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kebakaran.

Baca Juga: DPR Protes Menaker Tak Rapat Bahas Ledakan Pabrik Petasan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI