"Ada beberapa akun. Nanti didalami sama penyidik," ujar Krisna.
Dalam laporan bernomor LP 5419/XI/2017/PMJ/Dit.reskrimsus, Widuri melaporkan dengan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 1 tentang Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan dan Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45a ayat 1 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.