Digugat, Polda Klaim Penanganan Kasus Jonru Sesuai Prosedur

Reza Gunadha, Agung Sandy Lesmana

Kamis, 09 November 2017 | 08:51 WIB
Digugat, Polda Klaim Penanganan Kasus Jonru Sesuai Prosedur
Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial, Jonru Ginting (tengah) berjalan keluar dari ruang penyidikan dengan pengawalan petugas kepolisian usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/10).

Suara.com - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengklaim, penangkapan dan penahanan Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting terkait kasus ujaran kebencian, sesuai prosedur hukum.

Hal ini menanggapi upaya hukum Jonru yang melayangkan gugatan praperadilan atas penangkapan dan penetapan status tersangka, yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

"Ya penyidik sudah melakukan prosedur penyidikan sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Agus Rohmat, Kamis (8/11/2017).

Menurut Rohmat, kasus Jonru ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan lantaran polisi telah mendapatkan alat bukti yang cukup.

Dia mengatakan, peningkatan status Jonru sebagai tersangka juga sudah melewati prosedur sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Jadi bukti yang cukup sudah dipenuhi dan semua prosedur baik itu menurut hukum acara pidana maupun manajemen penyidikan sudah dilakukan semuanya," jelasnya.

Namun, Rohmat menuturkan tetap menghormati upaya hukum Jonru. Rohmat menambahkan, polisi siap menghadapi upaya praperadilan yang dilayangkan oleh Jonru.

"Itu merupakan hak dari setiap warga negara yang menjadi tersangka dan kami Polda Metro Jaya khususnya dari kuasa hukum dari Ditreskrimsus yaitu dari Bidkum Polda Metro Jaya menghormati apa yang jadi permohonan daripada pemohon," katanya.

baca juga

Sidang perdana praperadilan Jonru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/11) ditunda. Sebab, termohon dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum melengkapi surat perintah dari atasan.

Hakim tunggal Lenny Wati Mulasimadhi akhirnya menunda sidang praperadilan dengan agenda pembacaan permohonan Jonru selaku pemohon dan bakal digelar ulang pada Senin (13/11) pekan depan.

Jonru ditetapkan sebagai tersangka dan telah mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak 30 September 2017. Dia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara.

Kasus ini ditangani setelah polisi menerima laporan dari pengacara bernama Muannas Al Aidit. Selain itu, polisi juga menerima laporan dari praktisi hukum Muhammad Zakir Rasyidin dalam kasus yang sama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cuma Cari Sensasi, Label TA Pro Laporkan Balik Kangen Band

Cuma Cari Sensasi, Label TA Pro Laporkan Balik Kangen Band

Entertainment | Rabu, 08 November 2017 | 07:54 WIB

Terungkap, Sosok Polisi Peluk Pengendara Motor Lawan Arus

Terungkap, Sosok Polisi Peluk Pengendara Motor Lawan Arus

News | Senin, 06 November 2017 | 17:20 WIB

Ledakan Pabrik Petasan Kosambi, Polda Periksa Disnaker Tangerang

Ledakan Pabrik Petasan Kosambi, Polda Periksa Disnaker Tangerang

News | Senin, 06 November 2017 | 16:07 WIB

Doakan Arwah Korban, Warga Kosambi Tahlilan di Pabrik Petasan

Doakan Arwah Korban, Warga Kosambi Tahlilan di Pabrik Petasan

News | Senin, 06 November 2017 | 13:07 WIB

Hampir 7 Bulan Kasus Novel, Saor: Dari Awal Polisi Tak Objektif

Hampir 7 Bulan Kasus Novel, Saor: Dari Awal Polisi Tak Objektif

News | Minggu, 05 November 2017 | 16:34 WIB

Terungkap, Polda Sudah Tahu Potensi Teror terhadap Novel Baswedan

Terungkap, Polda Sudah Tahu Potensi Teror terhadap Novel Baswedan

News | Sabtu, 04 November 2017 | 21:42 WIB

Jonru Ajukan Praperadilan, Senin Pekan Depan Sidang Perdana

Jonru Ajukan Praperadilan, Senin Pekan Depan Sidang Perdana

News | Jum'at, 03 November 2017 | 16:10 WIB

Sore Ini, Dua Penculik Bocah 10 Tahun Bakal Dideportasi ke Korsel

Sore Ini, Dua Penculik Bocah 10 Tahun Bakal Dideportasi ke Korsel

News | Jum'at, 03 November 2017 | 13:29 WIB

Kasus Pencemaran Nama Baik PDIP, Alfian Tanjung Segera Disidang

Kasus Pencemaran Nama Baik PDIP, Alfian Tanjung Segera Disidang

News | Kamis, 02 November 2017 | 22:47 WIB

86 Ribu Kg Sabu Asal Taiwan Diselundupkan Pakai Forklift

86 Ribu Kg Sabu Asal Taiwan Diselundupkan Pakai Forklift

News | Kamis, 02 November 2017 | 20:03 WIB

Terkini

Agnes Grey: Novel Klasik yang Mengkritik Pola Asuh dan Kelas Sosial

Agnes Grey: Novel Klasik yang Mengkritik Pola Asuh dan Kelas Sosial

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 11:00 WIB

Blora Dikepung Tambang Berizin, 13 Perusahaan Kantongi IUP

Blora Dikepung Tambang Berizin, 13 Perusahaan Kantongi IUP

Jawa Tengah | Selasa, 21 Juli 2026 | 10:59 WIB

Tak Lagi Soal Lingkungan: Mengapa Perubahan Iklim Disebut Ancaman bagi Keamanan Nasional Indonesia?

Tak Lagi Soal Lingkungan: Mengapa Perubahan Iklim Disebut Ancaman bagi Keamanan Nasional Indonesia?

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 10:58 WIB

Kalender Agustus 2026, Bersiaplah Sambut Libur Tanggal Merah dan Long Weekend

Kalender Agustus 2026, Bersiaplah Sambut Libur Tanggal Merah dan Long Weekend

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 10:57 WIB

Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Kurikulum, Diajarkan Mulai Kelas 4 SD

Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Kurikulum, Diajarkan Mulai Kelas 4 SD

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 10:56 WIB

Profil 3 Perusahaan dalam Dugaan Korupsi Batu Bara, BUMN Ikut Terlibat

Profil 3 Perusahaan dalam Dugaan Korupsi Batu Bara, BUMN Ikut Terlibat

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 10:56 WIB

BTN Dapatkan Dua Penghargaan ASEAN Risk Awards 2026, Perkuat Manajemen Risiko Berstandar Global

BTN Dapatkan Dua Penghargaan ASEAN Risk Awards 2026, Perkuat Manajemen Risiko Berstandar Global

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 10:55 WIB

Childfree hingga Kabur Aja Dulu: Pelarian Anak Muda atau Bentuk Protes terhadap Realitas?

Childfree hingga Kabur Aja Dulu: Pelarian Anak Muda atau Bentuk Protes terhadap Realitas?

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 10:55 WIB

Link Download Logo dan Tema Hari Anak Nasional 2026 Resmi dari Kemen PPPA

Link Download Logo dan Tema Hari Anak Nasional 2026 Resmi dari Kemen PPPA

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 10:53 WIB

Harga dan Spesifikasi Tecno Pova 8 5G, Baterai 8.000 mAh Layar 144 Hz

Harga dan Spesifikasi Tecno Pova 8 5G, Baterai 8.000 mAh Layar 144 Hz

Tekno | Selasa, 21 Juli 2026 | 10:52 WIB

×