86 Ribu Kg Sabu Asal Taiwan Diselundupkan Pakai Forklift

Reza Gunadha, Agung Sandy Lesmana

Kamis, 02 November 2017 | 20:03 WIB
86 Ribu Kg Sabu Asal Taiwan Diselundupkan Pakai Forklift
Aparat Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita sabu-sabu seberat 86,271 kilogram, yang diselundupkan dalam forklift atau kendaraan alat pengangkut barang. [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Aparat Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita sabu-sabu seberat 86,271 kilogram, yang diselundupkan dalam forklift atau kendaraan alat pengangkut barang.

"Kami sita metafetamin atau yang dikenal sebagai sabu seberat 86,271 kilogram, serbuk warna oranye 41gram, dan serbuk warna putih 58 gram," kata Wakapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal Purwadi Arianto di Polda Metro Jaya, Kamis (2/11/2017)

Purwadi menjelaskan, kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi adanya pengiriman narkoba yang menggunakan kontainer ke gudang milik PT Transcon Indonesia Petikemas KBN Marunda pada Senin (23/10).

Kemudian, polisi bersama petugas Bea Cukai membuntuti pengiriman narkoba tersebut yang diangkut kontainer ke Auto Part Kemayoran, Jalan Kian Santang, Gebang Raya, Tangerang, Banten pada Jumat (27/10).

Penggerebekan itu dilakukan setelah para pelaku membongkar narkoba yang disembunyikan di bawah dua forklift.

"Modusnya memasukkan barang ini untuk dikirim antarnegara dari Taiwan ke Indonesia dengan memasukkan ke dalam kendaraan," ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus narkoba itu, polisi meringkus tiga tersangka berinisial AD (39), RH (39), dan SG (43). Polisi juga masih memburu warga negara Taiwan berinisial AH.

Dirnarkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suwondo Nainggolan menjelaskan, penyelundupan narkoba asal Taiwan itu tergolong rapi.

baca juga

Bahkan, kata dia, para tersangka membuat kemasan narkoba yang diselundupan agar tak bisa terdeteksi oleh sinar X.

"Menggunakan besi dan timah. Dibungkus plastik keras dua lapis baru dibungkus pakai gemuk. Dia bikin bodi yang isinya sudah ada sabu, baru dipasang (ke forklift)," jelasnya.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Para tersangka juga dikenakan Pasal 198 juncto Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dua WN Korsel Pelaku Penculikan Anak Segera Dideportasi

Dua WN Korsel Pelaku Penculikan Anak Segera Dideportasi

News | Kamis, 02 November 2017 | 09:06 WIB

Ini Cara Polisi Ungkap Penculikan Anak WN Korsel

Ini Cara Polisi Ungkap Penculikan Anak WN Korsel

News | Kamis, 02 November 2017 | 08:05 WIB

Begini Pengakuan Bocah Korsel Diculik Pelaku ke Indonesia

Begini Pengakuan Bocah Korsel Diculik Pelaku ke Indonesia

News | Kamis, 02 November 2017 | 07:45 WIB

Modus Penculik Bocah Asal Korsel, Ajak Liburan ke Bali

Modus Penculik Bocah Asal Korsel, Ajak Liburan ke Bali

News | Kamis, 02 November 2017 | 06:10 WIB

Dua WN Korsel Peras Orang Tua Korban Penculikan hingga Rp1,8 M

Dua WN Korsel Peras Orang Tua Korban Penculikan hingga Rp1,8 M

News | Kamis, 02 November 2017 | 05:45 WIB

Polda Bekuk Penculik Anak, Pelakunya WN Korsel

Polda Bekuk Penculik Anak, Pelakunya WN Korsel

News | Kamis, 02 November 2017 | 05:05 WIB

Viral! Menolak Diperiksa, Pengemudi Xenia Terabas Operasi Zebra

Viral! Menolak Diperiksa, Pengemudi Xenia Terabas Operasi Zebra

News | Rabu, 01 November 2017 | 23:18 WIB

Diculik di Negaranya, Bocah Korea Selatan Dibawa ke Jakarta

Diculik di Negaranya, Bocah Korea Selatan Dibawa ke Jakarta

News | Rabu, 01 November 2017 | 19:38 WIB

Kisah Arianto di Alexis: 'Lokal' Rp1,5 Juta, 'Impor' Rp2,5 Juta

Kisah Arianto di Alexis: 'Lokal' Rp1,5 Juta, 'Impor' Rp2,5 Juta

News | Rabu, 01 November 2017 | 19:28 WIB

17 Kantong Jenazah Korban Ledakan Pabrik Petasan Masih Misterius

17 Kantong Jenazah Korban Ledakan Pabrik Petasan Masih Misterius

News | Rabu, 01 November 2017 | 15:27 WIB

Terkini

Mengapa The Yellow Wallpaper Dianggap Karya Sastra dengan Kritik Feminisme?

Mengapa The Yellow Wallpaper Dianggap Karya Sastra dengan Kritik Feminisme?

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:45 WIB

Mama Saya Sudah Meninggal! Curhat Pilu Warga Lampung Diduga Ditolak RSUDAM Viral

Mama Saya Sudah Meninggal! Curhat Pilu Warga Lampung Diduga Ditolak RSUDAM Viral

Lampung | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:43 WIB

MPR Godok Produk Hukum PPHN, Jadi Guidance Bernegara yang Ditaati Semua Lembaga

MPR Godok Produk Hukum PPHN, Jadi Guidance Bernegara yang Ditaati Semua Lembaga

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:39 WIB

Dana Transfer ke Daerah Dipangkas, Gus Yasin Pastikan Gaji ASN Jateng Tidak Terkendala

Dana Transfer ke Daerah Dipangkas, Gus Yasin Pastikan Gaji ASN Jateng Tidak Terkendala

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:36 WIB

Sudah Dapat Tiket Upacara 17 Agustus 2026 di Istana? Simak Aturan Berpakaiannya

Sudah Dapat Tiket Upacara 17 Agustus 2026 di Istana? Simak Aturan Berpakaiannya

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Tinggalkan Gaya Lama, Pakar Dorong Kapal PPA Segera Dilengkapi Rudal Aster

Tinggalkan Gaya Lama, Pakar Dorong Kapal PPA Segera Dilengkapi Rudal Aster

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:33 WIB

Hair Serum Dipakai Kapan? Ketahui Waktu Terbaik dan Cara Aplikasinya agar Hasil Maksimal

Hair Serum Dipakai Kapan? Ketahui Waktu Terbaik dan Cara Aplikasinya agar Hasil Maksimal

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:32 WIB

Semen Gresik Raih TOP BRAND AWARDS 2026, Bukti Tetap Menjadi Pilihan Masyarakat Indonesia

Semen Gresik Raih TOP BRAND AWARDS 2026, Bukti Tetap Menjadi Pilihan Masyarakat Indonesia

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:31 WIB

Nadiem Sindir Perlakuan 'Spesial' Kejagung ke Febrie Adriansyah: Saya Langsung Diborgol

Nadiem Sindir Perlakuan 'Spesial' Kejagung ke Febrie Adriansyah: Saya Langsung Diborgol

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:27 WIB

Top Skor AFF 2026 Memanas! Mitchell Baker Kini Dikejar Ketat Wing Naing Tun

Top Skor AFF 2026 Memanas! Mitchell Baker Kini Dikejar Ketat Wing Naing Tun

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:27 WIB

×