Pengacara Novanto ke KPK: Mana Ada Maling yang Mengaku

Siswanto, Nikolaus Tolen

Kamis, 09 November 2017 | 17:54 WIB
Pengacara Novanto ke KPK: Mana Ada Maling yang Mengaku
Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi [suara.com/Bagus Santosa]
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mempersilakan pimpinan KPK memberikan penjelasan di pengadilan. Hal ini terkait dengan sikap KPK bahwa surat pemintaan perpanjangan pencegahan ke luar negeri terhadap Novanto yang dikirim ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sah secara hukum.

"Silakan bela diri di hadapan sidang," kata Fredrich, Kamis (9/11/2017).

Fredrich tidak heran dengan argumentasi yang disampaikan KPK.

"Mana ada maling yang mengaku," kata Fredrich.

Agus dan Saut dilaporkan pengacara Novanto, Sandy Kurniawan, ke Bareskrim Polri pada 7 Oktober 2017 dengan tuduhan memalsukan surat permintaan pencegahan ke luar negeri dan penyalahgunaan wewenang.

Fredrich menambahkan langkah hukum Sandy dilakukan, antara lain karena menganggap KPK tidak menjalankan perintah putusan praperadilan yang mengambulkan gugatan Novanto. Namun, Fredrich tidak menjelaskan putusan yang mana yang tak dijalankan.

"Di antaranya termasuk tidak mematuhi putusan praperadilan, membuat surat dengan data palsun dan lain-lain puluhan bukti, sabar aja tunggu sidang," kata Fredrich.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menegaskan bahwa surat pemintaan perpanjangan pencegahan ke luar negeri terhadap Novanto tidak melanggar aturan.

"Aturan pertama, yaitu Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK Pasal 12 ayat 1 huruf b memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Selanjutnya, kata dia, Undang-Undang Imigrasi Nomor 6 Tahun 2011 diatur dalam Bab IX Pencegahan dan Penangkalan Pasal 91 sampai dengan Pasal 103.

"Pasal 91 ayat (2) Menteri melaksanakan pencegahan berdasarkan perintah Ketua KPK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Selain itu, kata dia, pelaksanaan pencegahan dan penangkalan Undang-Undang Imigrasi Nomor 6 Tahun 2011 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Pasal 226 ayat (2) Menteri melaksanakan pencegahan berdasarkan perintah Ketua KPK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Aturan selanjutnya, putusan Mahkamah Konstitusi: PUT Nomor 64/PUU-IX/2011-Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia," katanya.

Putusan MK itu, menurut dia, tidak mengurangi kewenangan KPK yang diatur di Pasal 12 ayat (1) huruf b UU 30 Tahun 2001 tentang KPK untuk memerintahkan instansi yang berwenang untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri dalam tingkat penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

"Pasal 12 ayat (1) huruf b tidak mengatur apakah seseorang itu harus tersangka, terdakwa atau tidak. Ini merupakan ketentuan yang bersifat khusus," tuturnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan inti dari putusan tentang jangka waktu pencegahan tertuang di Pasal 97, yakni pencekalan lebih dari setahun batal demi hukum.

"MK membatalkan ketentuan boleh memperpanjang cekal tanpa batas dan MK putuskan bahwa cekal hanya enam bulan dan hanya boleh diperpanjang sekali lagi maksimal enam bulan. Dengan demikian cekal hanya maksimum 12 bulan saja. Lebih dari 12 bulan dinyatakan MK bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945," ujarnya.

Menurut dia, pada putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh Setya Novanto juga sudah menegaskan bahwa Hakim Tunggal Cepi Iskandar tidak mengabulkan petitum ke-4.

"Yaitu, permintaan pemohon untuk mencabut penetapan pencegahan terhadap Setya Novanto yang dilakukan KPK. Ditegaskan bahwa penetapan tersebut merupakan kewenangan administrasi dari pejabat administrasi yang mengeluarkan penetapan," kata Febri.

"Dapat disimpulkan pelaksanaan pencegahan seseorang ke luar negeri adalah tindakan yang sah secara hukum, bukan penyalahgunaan wewenang apalagi pemalsuan surat."

"Tindakan ini bahkan penting untuk memperlancar penanganan kasus korupsi, terutama untuk memastikan saat saksi atau tersangka dipanggil maka mereka sedang tidak berada di luar negeri," kata Febri.

Ia mengingatkan agar para saksi dan tersangka yang dipanggil mematuhi aturan hukum yang berlaku, terutama dalam pemenuhan kewajiban hukum untuk datang jika dipanggil sebagai saksi.

Dalam penanganan kasus e-KTP, KPK sudah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sembilan orang dengan ragam waktu sesuai kebutuhan penanganan perkara itu.

Sembilan orang itu, yakni Vidi Gunawan adik dari Andi Narogong, Dedi Prijono kakak dari Andi Narogong, Made Oka Masagung pengusaha sekaligus mantan bos PT. Gunung Agung, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo keponakan Novanto yang juga mantan Direktur PT. Murakabi Sejahtera.

Selanjutnya, Esther Riawaty Hari berprofesi sebagai ibu rumah tangga, Setya Novanto, Inayah istri dari Andi Narogong, Raden Gede adik dari Inayah, dan Dirut PT. Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, Bukti Aliran Uang Korupsi Ditemukan!

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, Bukti Aliran Uang Korupsi Ditemukan!

News | Sabtu, 19 September 2026 | 10:19 WIB

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Terkait Kasus HGB

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Terkait Kasus HGB

Foto | Sabtu, 19 September 2026 | 06:00 WIB

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:48 WIB

Diduga Hasil Pemerasan, KPK Sita Mobil yang Diberikan Bupati Pemalang ke Seorang Perempuan

Diduga Hasil Pemerasan, KPK Sita Mobil yang Diberikan Bupati Pemalang ke Seorang Perempuan

News | Jum'at, 18 September 2026 | 19:31 WIB

Ungkap 2 Sektor Paling Rawan Korupsi, Ketua KPK Ingatkan 3 Kepala Daerah di Malang Raya

Ungkap 2 Sektor Paling Rawan Korupsi, Ketua KPK Ingatkan 3 Kepala Daerah di Malang Raya

News | Jum'at, 18 September 2026 | 18:28 WIB

Usai Geledah Kantor Summarecon, KPK Bergerak ke Rumah Dirjen ATR/BPN di Bekasi

Usai Geledah Kantor Summarecon, KPK Bergerak ke Rumah Dirjen ATR/BPN di Bekasi

News | Jum'at, 18 September 2026 | 18:14 WIB

Geledah Kantor Summarecon, KPK Sita Dokumen SHGB Hingga Bukti Pemblokiran Sengketa Tanah

Geledah Kantor Summarecon, KPK Sita Dokumen SHGB Hingga Bukti Pemblokiran Sengketa Tanah

News | Jum'at, 18 September 2026 | 18:10 WIB

KPK Dalami Pemberian 2 Mobil ke Vinna Ledy, Ada Fortuner dan Innova Zenix

KPK Dalami Pemberian 2 Mobil ke Vinna Ledy, Ada Fortuner dan Innova Zenix

News | Jum'at, 18 September 2026 | 16:41 WIB

Isu Black September Merebak, Boni Hargens Ungkap Modus Destabilisasi Politik

Isu Black September Merebak, Boni Hargens Ungkap Modus Destabilisasi Politik

News | Jum'at, 18 September 2026 | 15:00 WIB

Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid

Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:21 WIB

Terkini

4 Shio yang Mulai Lepas dari Kesepian setelah 19 September 2026, Kembali Temukan Kehangatan

4 Shio yang Mulai Lepas dari Kesepian setelah 19 September 2026, Kembali Temukan Kehangatan

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 11:08 WIB

Prabowo Singgung PAN Bokek di HUT ke-28: Acara Megah, Utang Belum Lunas

Prabowo Singgung PAN Bokek di HUT ke-28: Acara Megah, Utang Belum Lunas

News | Sabtu, 19 September 2026 | 11:00 WIB

Review Film Just Play Dead: Trik Skenario Kematian Palsu yang Penuh Rahasia

Review Film Just Play Dead: Trik Skenario Kematian Palsu yang Penuh Rahasia

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 11:00 WIB

Hanya Berjarak 15 Km dari Rumah, Lansia di Jombang Tewas Jadi Korban Tabrak Lari Truk

Hanya Berjarak 15 Km dari Rumah, Lansia di Jombang Tewas Jadi Korban Tabrak Lari Truk

Jatim | Sabtu, 19 September 2026 | 10:58 WIB

Sedih Hutan Terus Terbakar, Prabowo Kantongi 95 Nama Perusahaan Nakal

Sedih Hutan Terus Terbakar, Prabowo Kantongi 95 Nama Perusahaan Nakal

News | Sabtu, 19 September 2026 | 10:53 WIB

Sembunyi di Bekas Gudang, Pria di Bandar Lampung Ditangkap Usai Cabuli Anak di Bawah Todongan Pisau

Sembunyi di Bekas Gudang, Pria di Bandar Lampung Ditangkap Usai Cabuli Anak di Bawah Todongan Pisau

Lampung | Sabtu, 19 September 2026 | 10:49 WIB

Review Film Taboo: The Silent Day, Malapetaka di Balik Pengabaian Adat Bali

Review Film Taboo: The Silent Day, Malapetaka di Balik Pengabaian Adat Bali

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 10:45 WIB

Bromo Tutup Akibat Karhutla, Kemenpar Klaim Minat Kunjungan Wisatawan Tidak Menurun

Bromo Tutup Akibat Karhutla, Kemenpar Klaim Minat Kunjungan Wisatawan Tidak Menurun

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 10:42 WIB

Harga Emas Antam Naik Lagi, Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Harga Emas Antam Naik Lagi, Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 10:41 WIB

Danny Setiawan Meninggal Dunia, Eks Gubernur Jabar yang Dikenal Dedi Mulyadi sebagai 'Ahli Kebaikan'

Danny Setiawan Meninggal Dunia, Eks Gubernur Jabar yang Dikenal Dedi Mulyadi sebagai 'Ahli Kebaikan'

News | Sabtu, 19 September 2026 | 10:40 WIB

×