Soleman, Ahmad, dan Butet, adalah segelintir rakyat jelata yang secara umum dinilai memunyai sifat kepahlawanan.
Jelata, karena mereka tak bermaksud mencari selembar sertifikat penghargaan, gaji, uang hadiah, atau ketenaran di media-media massa melalui aksi-aksinya.
Namun, kaum elite di Indonesia, terutama para pejabat publik yang dituntut menunjukkan sifat dan tindakan kepahlawanan serupa, justru menunjukkan sifat sebaliknya.
Sampai medio 2017, sudah ada 8 kepala daerah yang terseret kasus korupsi, menjadi tersangka, dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka adalah Bupati Nganjuk Taufiqurrahman dalam suap perekrutan dan pengelolaan PNS; Bupati Kutai Kartenegara Rita Widyasari karena menerima gratifikasi; Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi dalam kasus suap perizinan mal senilai Rp1,15 miliar; dan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko menerima suap pengadaan mebel Rp200 juta.
Lalu Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen karena suap dana infrastruktur Rp346 juta; Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno dalam kasus suap dana kesehatan Rp300 juta; Bupati Pamekasan Achmad Syafii dalam suap dan korupsi dana desa Rp250 juta; dan, Bupati Klaten Sri Hartini dalam jual beli jabatan senilai Rp2 miliar.
KPK juga telah menahan secara terpisah lima tersangka kasus tindak pidana korupsi suap penerimaan hadiah atau janji oleh Bupati Nganjuk, terkait perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS (Aparatur Sipil Negara/Pegawai Negeri Sipil) di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (Jatim) Tahun 2017.
Taufirrahman bahkan ditangkap bersama-sama dengan Kadisdik Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar, dan Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Suwandi, Kabag Umum RSUD Mokhammad Bisri, dan Kadis LH Harjanto.
Kasus megakorupsi pengadaan KTP elektronik tahun 2011-2013 senilai Rp5,9 triliun juga menyeret sejumlah nama dari kalangan elit pejabat dan politisi serta pengusaha.
Baca Juga: Laksamana Malahayati dan Sedikitnya Perempuan Pahlawan Nasional
Bahkan, hanya untuk meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sejumlah pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bersama auditor dari BPK juga tersangkut kasus suap-menyuap sehingga menjadi tahanan KPK. Begitu pula sejumlah birokrat dari Kementerian Perhubungan yang terseret kasus suap.
Sejumlah mantan pejabat dari kalangan menteri dan lembaga negara seperti DPD dan Mahkamah Konstitusi, kepala daerah, politikus, pengacara, pengusaha, saat ini juga ada yang sedang menjalani vonis hukum di lembaga pemasyarakatan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada pertengahan bulan lalu menyebutkan, jumlah narapidana koruptor yang telah mendapat inkracht van gewijsde (berkekuatan hukum tetap) sejak awal tahun hingga Oktober 2017 mencapai 3.801 orang.