Array

Jokowi Minta Setop Kasus Pemimpin KPK, Ini Reaksi Mabes Polri

Jum'at, 10 November 2017 | 15:08 WIB
Jokowi Minta Setop Kasus Pemimpin KPK, Ini Reaksi Mabes Polri
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto di Gedung PTIK, Kemayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2017). (suara.com/Dian Rosmala)

Suara.com - Kepada Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto belum mau menyatakan sikap resmi kepolisian, mengenai permintaan Presiden Joko Widodo yang ingin kasus dugaan surat palsu pemimpin KPK dihentikan.

Kasus itu menyeret nama dua pemimpin KPK, yakni Agus Rahrdjo dan Saut Situmorang. Jokowi meminta penyidikan kasus itu dihentikan kalau polisi tak memunyai fakta dan bukti kuat.

"Saya belum menanggapi dulu. Penyidik belum ada yang menginformasikan," kata Setyo di Mabes Polri, Jumat (10/11/2017).

Mengenai kasus itu, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) yang diajukan ke Jaksa Agung.

Namun, Setyo sendiri mengakui belum mengetahui fakta dan bukti sebagai dasar penerbitan SPDP tersebut.

"Ya itu penyidik belum ngomong ke saya," tukasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta jangan ada kegaduhan antarpenegak hukum. Pernyataan kepala negara itu merujuk pada hubungan KPK dan Polri.

"Hubungan KPK-Polri baik baik saja. Saya minta tidak ada kegaduhan," kata Jokowi seusai meresmikan nama Pesawat Terbang N219 di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat siang.

Baca Juga: MPR: Penyidikan Pemimpin KPK Harus Berdasar Bukti Bukan Hoaks

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini meminta jangan sampai ada upaya kriminalisasi terhadap para pimpinan KPK.

Itu mengingat KPK tengah menyelidiki kembali kasus dugaan korupsi KTP-elektronik yang melibatkan Ketua Umum partai Golkar Setya Novanto.

Karenanya, Jokowi memerintahkan Polri untuk menghentikan proses hukum terhadap dua pimpinan KPK tersebut jika tak ada bukti.

"Ada proses hukum, tapi jangan sampai ada tindakan yang tidak berdasarkan bukti dan fakta. Saya sudah minta dihentikan," tegasnya.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri menerbitkan SPDP bernomor B/263/XI/2017 untuk menyidik dua pimpinan KPK atas kasus dugaan surat palsu atau penyalahgunaan wewenang.

Kasus itu merupakan laporan pengacara Setya Novanto, yakni Sandy Kurniawan, yang tergabung dalam Yunadi & Associates.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI