Tersangka Setya Novanto, Jalan Membuka Korupsi e-KTP

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Sabtu, 11 November 2017 | 06:42 WIB
Tersangka Setya Novanto, Jalan Membuka Korupsi e-KTP
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto menyerahkan surat rekomendasi kepada Ridwan Kamil dan Daniel Mutaqien sebagai calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur di Pilkada Jawa Barat 2018, di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Kamis (9/11)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto menjadi tersangka. Novanto dijadikan tersangka terkait dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik tahun 2011-2012.

KPK menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup ditingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan Novanto sebagai tersangka. Pengumuman penetapa tersangka itu dilakukan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan Novanto bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus e-KTP. Kasus ini merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Novanto diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Penetapan Novanto menjadi tersangka hanya beberapa hari setelah Bareskrim menerbitkan SPDP untuk Ketua KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Agus dan Saut dilaporkan oleh pengacara Novanto, Sandy Kurniawan, dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang.

KPK pun sudah mengagendakan pemeriksaan Setnov. Namun waktunya masih dirahasiakan KPK.

"Kapan akan ada pemeriksaan sebagai tersangka, tentu akan ada pemeriksaan tersangka nantinya," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.

KPK pun sudah mengkaji Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD. Dengan demikian tidak ada celah bagi Novanto tak memenuhi panggilan dengan alasan KPK harus dapatkan izin dari Presiden Joko WIdodo.

"Kami juga sudah pelajari UU MD3 tentang dibutuhkannya izin Presiden atau tidak terkait pemanggilan saksi. Tapi kami pastikan akan ada pemanggilan tersangka untuk melakukan proses pemeriksaan," katanya.

Namun kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi akan mengambil langkah hukum setelah KPK kembali menetapkan Novanto menjadi tersangka.

"Sebagaimana saya sampaikan pada media-media sebulan lalu, jika KPK nekat menerbitkan Sprindik atau SPDP baru dengan kasus yang sama, tim kuasa hukum akan mengambil langka hukum dengan mengajukan praperadilan," kata Fredrich.

Selain menempuh praperadilan, pengacara Novanto juga akan melaporkan KPK ke Badan Reserse Kriminal Polri. KPK dianggap melawan putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskanra yang menyatakan proses penetapan tidak sah.

"Melaporkan tindak pidana sebagaimana Pasal 414,421, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang melawan putusan pengadilan," katanya.

Fredrich menuding KPK melakukan manuver politik dengan tujuan mengerdilkan Partai Golkar. "Melakukan upaya manufer politik karena dengan adanya upaya pengkerdilkan terhadap Partai Golkar," kata Fredrich.

Sementara itu, Pengamat politik dari Universitas Paramadina, Arif Susanto, mengapresiasi keberanian KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Seharusnya Setya Novanto Segera Ditahan Sebelum Sakit

Seharusnya Setya Novanto Segera Ditahan Sebelum Sakit

News | Jum'at, 10 November 2017 | 21:46 WIB

Jokowi Didesak Lindungi KPK, Jika Tidak Elektabilitasnya Turun

Jokowi Didesak Lindungi KPK, Jika Tidak Elektabilitasnya Turun

News | Jum'at, 10 November 2017 | 21:25 WIB

Novanto Tersangka, KPK Harus Penuhi Prosedur Agar Tak Kalah Lagi

Novanto Tersangka, KPK Harus Penuhi Prosedur Agar Tak Kalah Lagi

News | Jum'at, 10 November 2017 | 21:21 WIB

Setnov Jadi Tersangka, Pemimpin KPK Dilaporkan Polisi Malam Ini

Setnov Jadi Tersangka, Pemimpin KPK Dilaporkan Polisi Malam Ini

News | Jum'at, 10 November 2017 | 21:00 WIB

Jadi Tersangka Lagi, Novanto Segera Diperiksa

Jadi Tersangka Lagi, Novanto Segera Diperiksa

News | Jum'at, 10 November 2017 | 20:06 WIB

Ruhut: Tolong Pengacara Novanto Nggak Usah Terlalu Cerewet

Ruhut: Tolong Pengacara Novanto Nggak Usah Terlalu Cerewet

News | Jum'at, 10 November 2017 | 19:40 WIB

Novanto Jadi TSK Lagi, Pengacara Ajukan Praperadilan

Novanto Jadi TSK Lagi, Pengacara Ajukan Praperadilan

News | Jum'at, 10 November 2017 | 19:30 WIB

KPK Siap Hadapi Perlawanan Novanto

KPK Siap Hadapi Perlawanan Novanto

News | Jum'at, 10 November 2017 | 19:06 WIB

Setnov Jadi Tersangka Lagi, Ruhut: Ngantuk Saja Kerjaannya

Setnov Jadi Tersangka Lagi, Ruhut: Ngantuk Saja Kerjaannya

News | Jum'at, 10 November 2017 | 18:54 WIB

Novanto TSK, Eva: Ini Naga-naganya Episode Cicak Vs Buaya Baru

Novanto TSK, Eva: Ini Naga-naganya Episode Cicak Vs Buaya Baru

News | Jum'at, 10 November 2017 | 18:39 WIB

Terkini

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:56 WIB

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:01 WIB

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB

Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan

Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:04 WIB

Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter

Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:04 WIB

Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor

Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:57 WIB