Selanjutnya, masih pada tahun yang sama, Komnas Perempuan juga mencatat kasus pembunuhan korban yang dibuang dalam kardus di bawah jalan tol, pembunuhan (mutilasi) ibu hamil di Tangerang karena relasi personal janji nikah (eksploitasi seksual).
Mariana menjelaskan, Pelapor Khusus PBB untuk VAW (Violence Against Women), Dubracka Simonovic, pada tahun 2015, telah menyerukan kepada dunia agar setiap negara membuat "femicide watch" atau "gender related killing of women watch".
Selain itu, meminta agar data mengenai hal tersebut harus diumumkan setiap tanggal 25 November, bertepatan dengan Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
Data WHO sendiri menyebutkan, di seluruh dunia, 37 persen pembunuhan perempuan dilakukan oleh intimate partner: suami, pacar, mantan suami, mantan pacar.
Agar hal tersebut tak terulang, Komnas Perempuan meminta polisi harus siaga penuh untuk menjaga dan menjamin keamanan pelapor atau perempuan yang terindikasi terancam jiwanya.
Kemudian, Komnas Perempuan meminta media massa untuk menghindari viktimisasi pada korban dengan menjaga integritas korban dan keluarganya.
“Tak hanya itu, kami juga meminta masyarakat, termasuk keluarga besar, tempat kerja, organisasi, lembaga pendidikan untuk menjadi bagian untuk pencegahan dan perlindungan berbasis komunitas,” tandasnya.