Pergub Tentang Wajib Berdoa Berlaku di Papua Tahun Depan

Yazir Farouk | Suara.com

Senin, 20 November 2017 | 01:03 WIB
Pergub Tentang Wajib Berdoa Berlaku di Papua Tahun Depan
Ilustrasi berdoa bersama [shutterstock]

Suara.com - Pemerintah Provinsi Papua segera mengeluarkan peraturan gubernur tentang wajib berdoa bagi umat kristiani di provinsi itu pada setiap pukul 12.00 WIT.

"Tanah Papua adalah tanah perjanjian dan harus ada refleksi bagi seluruh umat diatas tanah ini, tidak mengenal siapapun juga, tidak mengenal agama apapun juga, namun semua yang hidup diatas tanah ini dengan tugas dan fungsinya masing-masing berdoa kepada Tuhan yang maha kuasa," kata Sekda Provinsi Papua TEA Hery Dosinaen di Jayapura, Minggu (19/11/2017).

Menurut dia, Pemprov akan mengeluarkan satu peraturan gubernur (Pergub) untuk seluruh warga di tanah Papua melaksanakan doa pada pukul 12.00 WIT atau jam 12 siang.

"Entah berapa menit ataupun berapa detik, harus berdoa di jam 12 siang itu kepada Tuhan yang maha kuasa," ujarnya.

Dia mengatakan, pergub tentang wajib berdoa jam 12 siang bagi seluruh warga di tanah Papua ini rencananya akan diaplikasikan pada 2018 nanti.

Sementara itu, Uskup Jayapura Mgr Leo Laba Ladjar OFM mengatakan tadisi doa itu amat tua dikalangan umat katolik.

"Itu tradisi yang amat tua khususnya bagi umat katolik bahwa maria diberi kabar oleh malaikat Tuhan bahwa dia akan menjadi bunda sang penebus," katanya.

Di kampungnya, menurut dia, budaya doa dulunya dibuat sejak pagi hari, dan itu sudah berlangsung lama di kampung-kampung sejak dulu.

"Kalau di kampung-kampung itu lonceng gereja berbunyi, waktu sekitar jam 6 sore, dan seluruh umat yang beraktivitas, baik di kebun bahkan dimana saja, semua umat berhenti dan berdoa, demikian tengah hari juga demikian," ujarnya.

"Di kampung kami ini tradisi yang turun temurun, kalau main bola berhenti sejenak dan berdoa, di sekolah pun berhenti sejenak berdoa dulu, namun tradisi itu kini sudah hilang," ujarnya.

Uskup Leo menambahkan, tradisi itu yang mau dihidupkan kembali, agar supaya tidak hanya umat islam yang berdoa pada jam -jam tertentu akan tetapi umat kristen juga berdoa pada jam-jam tertentu. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Renungan: Kekuatan Doa di Bulan Ramadan

Renungan: Kekuatan Doa di Bulan Ramadan

Your Say | Selasa, 13 Juni 2017 | 15:35 WIB

Studi: Orang yang Gemar Nonton Film Porno, Lebih Rajin Sembahyang

Studi: Orang yang Gemar Nonton Film Porno, Lebih Rajin Sembahyang

Tekno | Minggu, 02 Oktober 2016 | 18:01 WIB

Di Restoran Ini, Anda Dapat Diskon Apabila Berdoa Sebelum Makan

Di Restoran Ini, Anda Dapat Diskon Apabila Berdoa Sebelum Makan

News | Minggu, 03 Agustus 2014 | 09:00 WIB

Terkini

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

News | Sabtu, 25 April 2026 | 00:02 WIB

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:59 WIB

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:55 WIB

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:00 WIB

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

News | Jum'at, 24 April 2026 | 22:10 WIB

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

News | Jum'at, 24 April 2026 | 21:17 WIB

AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional

AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional

News | Jum'at, 24 April 2026 | 21:11 WIB

Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat

Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:58 WIB

Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP

Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:55 WIB

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:40 WIB