Fredrich Yunadi, pengacara Setnov, mengatakan pemeriksaan penyidik KPK terhadap kliennya berlangsung sebentar. Pemeriksaan itu, kata dia, tidak bisa dilanjutkan karena Setnov masih sakit.
“Iya dia tidak sehat, tidak bisa dilanjutkan pemeriksaan, titik. Jadi (pemeriksaan) pembukaan saja,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan itu, terus Yunadi, Setnov hanya dipertanyakan mengenai nama lengkap, alamat, dan mengenai kepastian identitas lainnya.
”Setelahnya dia ditanya kan, ’apakah saudara dalam keadaan sehat?’. Ya dijawab tidak sehat, ya sudah, selesai. Setelah itu dicek kesehatan,” tandasnya.
Setnov ditahan selama 20 hari terhitung 17 November sampai 6 Desember di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.