Suara.com - Operasi pembuatan ekstasi palsu di rumah Jalan Kampung Rawa Sawah 2, RT 6, RW 13, Kelurahan Kampung Rawa, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, terbongkar. Tiga tersangka berinisial IN alias Jack, NS, dan YS alias Uda dibekuk anggota Polres Jakarta Pusat pada Senin (20/11/2017).
Awalnya, polisi menyamar menjadi pengunjung tempat karaoke nomor 910 di Hotel Fasion, Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2017). Di sana, polisi dikenalkan dengan Jack. Begitu mengetahui Jack seorang pengedar sabu dan ekstasi, polisi langsung membekuknya.
“Yang bersangkutan mengedarkan ekstasi yang diduga palsu yang dibuat secara home industry,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Suyudi Ario Seto, Rabu (22/11/2017).
Dari tangan Jack, petugas menyita satu bungkus plastik klib berisi sabu dan sepuluh butir ekstasi.
Dari mulut Jack, polisi mengetahui nama pemain lainnya, NS. NS merupakan pengedar. Polisi pun menyamar lagi menjadi calon pembeli ekstasi.
Tak terlalu sulit, poisi menangkap NS di lobi apartemen Mediterania Gajah Mada, Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat, pada Senin (20/11/2017).
“Keduanya ini satu sindikat dan juga spesialis mengedarkan ekstasi di tempat hiburan di Jakarta Pusat,” kata Suyudi.
NS menjual tiap butir ekstasi palsu seharga Rp200 ribu.
Dari hasil interogasi, NS mengaku mendapatkan ekstasi dari Uda yang tinggal di Jalan Kampung Rawa Sawah 2. Uda tak lain si pembuat ekstasi palsu.
Tim polisi yang dipimpin Ajun Komisaris Riki Yariandi mendatangi rumah Uda. Di rumah yang diyakini dijadikan tempat pembuatan ekstasi palsu itulah, Uda dibekuk. Uda ditangkap tanpa perlawanan.