Perkosa dan Bunuh Bocah 8 Tahun, Irsan Dituntut Hukuman Mati

Yazir Farouk

Kamis, 23 November 2017 | 00:27 WIB
Perkosa dan Bunuh Bocah 8 Tahun, Irsan Dituntut Hukuman Mati
Ilustrasi kekerasan/pemerkosaan. (Shutterstock)

Suara.com - Seorang terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap bocah usia 8 tahun dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan.

Terdakwa Irsan dan Andreas, pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap bocah SD yakni Putri (8) dituntut berbeda oleh jaksa penuntut umum (JPU), M Purnama Sofyan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (22/11/2017) seperti dilaporkan Antara.

Untuk terdakwa Irsan alias Ican Belut dituntut dengan pidana mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan pasal 340 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana dan turut serta melakukan pembunuhan.

Sedangkan untuk terdakwa Andreas dituntut dengan pidana penjara seumur hidup sesuai pasal 340 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sesuai perumusan dalam pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76 D UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 56 ke 1,2 KUHP.

"Keduanya memiliki peranan yang berbeda. Untuk Irsan kami tuntut dengan pidana mati dan tidak ada unsur yang meringankan. Sedangkan Andreas, karena turut serta melakukan kita tuntutan dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Sejahtera Palembang, A Rizal dan Eka Sulastri tidak sependapat dengan tuntutan yang disampaikan oleh JPU di persidangan tersebut.

"Ada beberapa poin yang kami tidak sependapat, terutama untuk terdakwa Andreas. Nanti semua akan kita masukkan dalam berkas kesimpulan di nota pembelaan. Intinya kita minta terdakwa ini dibebaskan," kata dia.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai oleh Subur Prasetyo memberikan waktu bagi terdakwa maupun penasehat hukumnya selama sepekan untuk berkonsultasi terkait materi pembelaan.

"Sidang kami tutup dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa," kata dia.

baca juga

Sebelum persidangan digelar, keluarga korban yang sejak pagi menunggu sidang berlangsung, secara tiba-tiba melayangkan bogem mentah ke arah terdakwa Irsan.

Akibat kejadian tersebut, puluhan petugas keamanan gabungan dari tim pengawalan Kejari Palembang, petugas keamanan PN Palembang dan polisi yang menjaga langsung merapat dan menenangkan keluarga korban.

Berbeda dengan yang dilakukan oleh pacar terdakwa Andreas yang langsung menyatakan tidak menerima dan merasa tidak adil atas tuntutan itu dan langsung menemui majelis hakim sesaat sebelum meninggalkan ruang sidang.

Selain itu, pacar terdakwa ini bersama kerabatnya juga tidak luput untuk mencela dan mencaci maki JPU.

"Tidak adil, bapak tidak melihat fakta yang ada. Andreas tidak bersalah. Yang lakukan ini semua Irsan dan tidak ada kaitannya dengan Andreas," kata perempuan itu.

Perbuatan terdakwa menghabisi nyawa korban dan memperkosa korban Putri serta untuk menghilangkan jejak memasukkan ke dalam karung dijerat dengan pasal berlapis yakni UU Perlindungan Anak dan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Guru Ini Gemar Perkosa Remaja Perempuan dan Merekamnya

Guru Ini Gemar Perkosa Remaja Perempuan dan Merekamnya

News | Kamis, 01 Juni 2017 | 07:12 WIB

Asik Duduk Santai, Mayat Bayi Mengapung di Kali Pesanggrahan

Asik Duduk Santai, Mayat Bayi Mengapung di Kali Pesanggrahan

News | Jum'at, 14 April 2017 | 15:45 WIB

Dipergoki Selingkuh dengan Ayah Mertua, Ibu Ini Bunuh Anaknya

Dipergoki Selingkuh dengan Ayah Mertua, Ibu Ini Bunuh Anaknya

News | Kamis, 20 Oktober 2016 | 09:02 WIB

Ibu Pemutilasi Anak Kandung Diduga Sempat Tunjukkan Perilaku Aneh

Ibu Pemutilasi Anak Kandung Diduga Sempat Tunjukkan Perilaku Aneh

News | Senin, 03 Oktober 2016 | 15:23 WIB

Ahli Neuropsikologi: Kasus Yuyun, Miras Hanya Faktor Sekunder

Ahli Neuropsikologi: Kasus Yuyun, Miras Hanya Faktor Sekunder

News | Sabtu, 07 Mei 2016 | 17:08 WIB

Ayah Perkosa Anak Tiri Berusia 15 Tahun Sampai Hamil

Ayah Perkosa Anak Tiri Berusia 15 Tahun Sampai Hamil

News | Kamis, 05 Mei 2016 | 05:37 WIB

Terkini

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB