Jual Mobil Ilegal, Tiga Anggota Ormas Diringkus Polisi

Syaiful Rachman, Agung Sandy Lesmana

Minggu, 26 November 2017 | 19:03 WIB
Jual Mobil Ilegal, Tiga Anggota Ormas Diringkus Polisi
Polisi merilis tindak pidana penjualan mobil leasing secara ilegal [Suara.com/Agus Sandy]

Suara.com - Aparat Subdit Kendaraan Bermotor (Ranmor) Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus tiga anggota sebuah ormas lantaran terlibat dalam kasus tindak pidana penggelapan penjualan mobil leasing. Ketiga tersangka yang diringkus adalah AR, Dodon dan Bule.

"Ini pengakuan dari tersangka. Masih kami sidik dari ormas tertentu, ini yang kami sidik," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Antonius Agus Rahmanto di Polda Metro Jaya, Minggu (26/11/2017).

Menurutnya bisnis penjualan mobil yang dilakukan secara ilegal tersebut sudah dijalankan para tersangka selama dua tahun. Mobil-mobil tersebut dijual pelaku ke luar Jakarta.

"Ketika dapat, mereka jual ke daerah lain, bukan ke sini. Sebenarnya banyak kasus, mobil Jakarta kemudian dijual ke Jawa Timur, Tengah dan lainnya, sehingga kami bener bener kesulitan," katanya.

Ketiga tersangka juga mendapatkan mobil-mobil  tersebut dari warga yang tak mampu lagi membayar tagihan kredit mobil mereka. Kebanyakan, kata Antonius, kendaraan yang dijual para tersangka berasal dari Jawa Barat.

"Karena di daerah mereka sudah awam, lazim mengetahui ormas bisa menerima mobil. Kan mereka, kalau perusahaan pembiayaan, ditarik leasing mereka rugi. Mereka ini kan nunggak dan tahu lagi dicari-cari," katanya.

Antonius menambahkan, polisi juga masih menelusuri aliran keuntungan penjualan mobil tersebut ke anggota ormas lainnya. Berdasarkan pengakuan tersangka,  uang penjualan mobil ilegal tersebut mengalir kepada pimpinan ormas

"Untungnya sekitar Rp1 juta. Pasti kami yakin ada yang lebih. Karena mereka setor yang BPKB ke atasan aja Rp1 juta," katanya.

Selain menangkap tiga tersangka, polisi turut menyita senjata airsoft gun. Penggunaan senjata tersebut pun tengah ditelusuri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana di atas tujuh tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Keakuratan Sketsa Wajah Penyiram Novel Diperkuat Saksi SN

Keakuratan Sketsa Wajah Penyiram Novel Diperkuat Saksi SN

News | Jum'at, 24 November 2017 | 18:57 WIB

Aniaya Wartawan, 8 Oknum Polisi Mimika Jadi Tersangka

Aniaya Wartawan, 8 Oknum Polisi Mimika Jadi Tersangka

News | Jum'at, 24 November 2017 | 08:52 WIB

Terima Sogokan Kasus, 3 Polisi Diringkus Propam Polda

Terima Sogokan Kasus, 3 Polisi Diringkus Propam Polda

News | Rabu, 22 November 2017 | 16:08 WIB

Jadi Bandar, Polisi Ini Pernah Bermasalah dengan Narkoba

Jadi Bandar, Polisi Ini Pernah Bermasalah dengan Narkoba

News | Rabu, 22 November 2017 | 14:04 WIB

Terkini

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

Sumsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:40 WIB

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:06 WIB

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:57 WIB

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Bogor | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:37 WIB

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:28 WIB

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:27 WIB

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:23 WIB

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:22 WIB

×