Kasus ini terungkap setelah R melapor ke Polsek Kebon Jeruk. R baru tahu setelah mendengar cerita dari RBT. Perbuatan bejat terakhir dilakukan di rumah daerah Pesing Godog RT 8, RW 6, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Minggu (26/11/2017), malam.
RBT diringkus di rumah itu juga pada Senin (27/11/2017).
Pendampingan
Setelah kasus ini terungkap, polisi memberikan pendampingan kepada kakak beradik itu. Pendampingan diberikan untuk mengurangi trauma yang mereka alami.
RBT harus mempertanggungjawabkan perbuatan. Dia dijerat Pasal 41 ayat 1 dan 3 juncto Pasal 76 huruf E Undang Undang Perlindungan Anak nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.