- KPK membuka peluang melakukan supervisi terhadap tiga kasus korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Jakarta.
- Kortastipidkor Polri telah melimpahkan penanganan kasus korupsi dan pencucian uang Febrie Adriansyah serta Don Ritto ke Kejaksaan Agung.
- Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang terkait penanganan perkara hukum penyelenggara negara sejak Juli 2026.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa masih ada kemungkinan pihaknya melakukan supervisi terhadap tiga perkara dugaan korupsi yang melibatkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa tugas koordinasi dan supervisi KPK terhadap instansi lain diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
“Memang salah satu tugas KPK adalah melakukan koordinasi ataupun supervisi kepada instansi lain yang punya kewenangan dalam tugas pemberantasan tindak pidana korupsi termasuk juga pelayanan publik,” kata Budi di Gedung Merah KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).
“Artinya semua itu terbuka kemungkinan ya tentu tapi ada mekanisme-mekanismenya ya sehingga di tahap awal ini kita masih terus memantau perkembangannya dan nanti kita akan lihat seperti apa perkembangan ke depan,” sambung dia.
Kortastipidkor Polri sebelumnya telah melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Kejaksaan Agung. Pelimpahan dilakukan setelah penyidik menetapkan Febrie dan Don Ritto sebagai tersangka.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan pelimpahan tersebut merupakan hasil kesepakatan Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.
Berdasarkan hasil gelar perkara, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dan dijerat dengan Undang-Undang TPPU.
Sementara itu, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau pencucian uang yang diduga berkaitan dengan proses penanganan hukum terhadap perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya yang melibatkan penyelenggara negara.
Atas perkara tersebut, Febrie dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU.
Dalam perkara ini, penyidik juga telah menahan Don Ritto sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Sementara proses hukum terhadap Febrie Adriansyah terus berjalan setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.