Sandiaga Pastikan UMP 2018 Tidak Berubah

Minggu, 03 Desember 2017 | 14:24 WIB
Sandiaga Pastikan UMP 2018 Tidak Berubah
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di Balai Kota, Senin (27/11/2017). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menegaskan tidak akan mengubah atau merevisi ketetapan soal Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta. Seperti diketahui, belum lama ini perwakilan serikat pekerja yang tergabung dalam koalisi buruh Jakarta meminta ketetapan tersebut direvisi.

Pemerintah Provinsi Jakarta sebelumnya sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi Jakarta tahun 2018 sebesar Rp3.648.035 perbulan.

"Kemarin teman-teman (serikat pekerja) sudah datang memberikan masukan-masukan. Kami sampaikan, kami sudah menetapkan UMP sesuai yang diumumkan," ujar Sandiaga di Jalan Karang Tengah Raya, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (3/12/2017).

Rabu (29/11/2017), perwakilan serikat pekerja yang tergabung dalam koalisi buruh Jakarta, menemui Gubernur Anies Baswedan dan Sandiaga di Balai Jakarta. Mereka meminta UMP 2018 yang sudah diteken Anies direvisi.

Meski tidak akan merevisi besaran UMP Jakarta untuk tahun depan, Sandiaga mengatakan pemerintah DKI tetap mencari solusi untuk menekan biaya hidup buruh. Diantaranya memberikan subsidi pangan dan akan menggratiskan ongkos bus Transjakarta.

"Kami lihat keadaan ekonomi lagi lemah, kita harus yakinkan bahwa yang penting kesejahteraan dari teman buruh. Jadi yang kita ingin sampaikan kesejahteraan buruh itu harga mati," kata dia.

Sebelumnya Ketua DPD FSP LEM SPSI  Provinsi Jakarta Yulianto meminta Anies mengubah besaran UMP Jakarta untuk tahun depan. Ia mencontohkan Provinsi Papua yang telah mengubah besaran UMP Papua dari sebelumnya Rp2.895.650 perbulan menjadi Rp3 juta.

"Sekarang gubernur Papua juga sudah merevisi angka UMP dari Rp2,8 juta jadi Rp3 juta, dan itu sudah tidak sesuai dengan PP 78. Artinya gubernur Papua sudah bisa melakukan itu," kata Yulianto setelah melakukan pertemuan dengan Anies dan Sandiaga.

Serikat pekerja, kata Yulianto, tetap meminta besaran UMP Jakarta 2018 sebesar Rp3.917.398.

Ia menilai usulan buruh yang lebih besar Rp269 ribu dari usulan pengusaha dan pemerintah itu sudah berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak.

"Keberanian untuk merevisi itu yang kami hargai dari gubernur dan wakil gubernur. Di angka Rp3,9 itu angka yang sudah kita lempar ya. Perkembangannya seperti apa ya kami ingin ada perubahan dari angka Rp3,648 itu," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI