Kemnaker Dapat "Ombudsman", Menaker: Tingkatkan Kualitas Layanan

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Kamis, 07 Desember 2017 | 11:52 WIB
Kemnaker Dapat "Ombudsman", Menaker: Tingkatkan Kualitas Layanan
Kemnaker berhasil meraih penghargaan Kategori Kepatuhan Tertinggi Kementerian dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI). (Sumber: Kemnaker)

Suara.com - Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA)  Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) berhasil meraih penghargaan Kategori Kepatuhan Tertinggi Kementerian dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI).  Penghargaan ini diserahkan dalam "Penganugerahan Hasil Penilaian Standar Pelayanan Publik",  di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (5/12/2017).

 "Semoga penghargaan ini menambah semangat jajaran Kemnaker untuk terus berprestasi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat sebagai implementasi Nawacita Presiden Jokowi dan JK," kata Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker), M. Hanif Dhakiri, Jakarta, Rabu (6/12/2017).

Menaker mengapresiasi jajaran pimpinan tinggi dan staf Kemnaker yang telah memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal. Kemnaker sendiri telah mendapatkan "Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Laporan Keuangan Tahun 2016" dari BPK RI.

Ia berharap, prestasi tersebut dapat dipertahankan sekaligus menjadi pelecut semangat bagi Kemnaker, agar terus berkembang menjadi lebih baik.

"Saya juga ucapkan terima kasih kepada pimpinan dan jajaran di Kementerian Ketenagakerjaan, yang baru saja mendapatkan penghargaan dari Ombudsman. Kita harus pertahankan prestasi dengan meningkatkan kualitas layanan kita kepada masyarakat," ujarnya.

Penilaian kepatuhan ini dilakukan secara serentak terhadap 22 kementerian, 6 lembaga, 22 provinsi, 45 pemerintah kota dan 107 pemerintah kabupaten pada periode Mei-Juli 2017. Tujuannya untuk mengingatkan kewajiban penyelenggara negara, agar memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, dengan berbasis fakta dan data yang kredibel.

Sementara itu, Irjen Kemnaker, Sunarno yang menerima langsung penghargaan dari Ombudsman mengatakan, penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dilakukan terhadap produk pelayanan administrasi yang dilaksanakan  PTSA Kemnaker. Hasilnya, dari 10 produk layanan administrasi diperoleh nilai rata-rata 108.00 dan masuk zona hijau dengan predikat "Kepatuhan Tinggi".

"Kita berharap, sistem yang telah berjalan baik pada PTSA Kemnaker terus memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan efisien untuk masyarakat.," kata Sunarno, setelah menerima penghargaan.

Adapun 10 jenis produk layanan yang memperoleh penghargaan adalah permohonan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) baru, permohonan RPTKA sementara, permohonan RPTKA perpanjangan, permohonan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) baru, permohonan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) Darurat sementara, penerbitan surat persetujuan penempatan (SPP) Antar Kerja Antar Daerah (AKAD), Permohonan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB), permohonan baru Surat Izin Usaha (SIU) LPTKS- AKAD, perpanjangan SIU LPTKS-AKAD, dan pengesahan peraturan perusahaan (PP).

Penilaian kementerian menggunakan variabel dan indikator berbasis pada kewajiban pejabat pelayanan publik dalam memenuhi komponen standar pelayanan publik sesuai Pasal 15 dan Bab V Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Hasil penilaian diklasifikasikan dengan menggunakan traffic light system (zona merah, zona kuning dan zona hijau).

"Penilaian ORI juga  berfokus pada atribut-atribut standar pelayanan yang sudah terpasang dan terlihat di ruang pelayanan. Hal ini memudahkan masyarakat luas untuk mengakses dan mendapatkan standar pelayanan," kata Sunarno menambahkan.

Penilaian dilakukan  oleh tim pusat (Kementerian dan Lembaga, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta) dan tim perwakilan Ombudsman RI di 33 Kantor Perwakilan Ombudsman RI (pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah kota, dan instansi vertikal).

Dalam penelitian kepatuhan, ORI memposisikan diri sebagai masyarakat pengguna layanan yang ingin mengetahui hak-haknya dalam pelayanan publik. Pihak ini akan mengetahui ada atau tidak persyaratan pelayanan, kepastian waktu dan biaya, prosedur dan alur pelayanan, sarana pengaduan, pelayanan yang ramah dan nyaman, dan lain-lain.

 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menaker: Bekerja di Luar Negeri Berisiko, Tapi Bermanfaat

Menaker: Bekerja di Luar Negeri Berisiko, Tapi Bermanfaat

News | Kamis, 07 Desember 2017 | 11:19 WIB

Menaker: Angka Masalah TKI Terus Menurun, Kualitas Membaik

Menaker: Angka Masalah TKI Terus Menurun, Kualitas Membaik

Bisnis | Selasa, 05 Desember 2017 | 11:49 WIB

Bank Dunia: Pada 2016, TKI Kirim Remitansi Lebih dari Rp118 T

Bank Dunia: Pada 2016, TKI Kirim Remitansi Lebih dari Rp118 T

Bisnis | Rabu, 29 November 2017 | 09:18 WIB

Terkini

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:17 WIB

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:13 WIB

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:00 WIB

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:55 WIB

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:54 WIB

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:52 WIB

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:48 WIB

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:42 WIB