Disabilitas Indonesia Menang Gugat Etihad Airways

Pebriansyah Ariefana | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Kamis, 07 Desember 2017 | 15:16 WIB
Disabilitas Indonesia Menang Gugat Etihad Airways
Kuasa Hukum Dwi Ariyani, Heppy Sebayang dalam jumpa pers di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta, Kamis (7/12/2017). (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Etihad Airways terbukti telah melakukan diskriminasi terhadap penyandang disabiltas Dwi Ariyani. Etihad Airways juga dinilai melakukan perbuatan melawan hukum.

Etihad Airways sebagai tergugat I dihukum dengan hukuman minta maaf kepada Dwi Ariyani melalui media massa dan membayar kerugian materiil sebesar sebesar Rp 37 juta dan membayar kerugian imateriil sebesar Rp 500 juta. Dan tergugat II PT Jasa Angkasa Pura dan tegugat III Kementerian Perhubungan dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan hukum.

Kuasa Hukum Dwi Ariyani, Heppy Sebayang mengapresiasi keputusan majelis hakim yang memenangkan gugatan Dwi Ariyani, meski sebagian gugatan tidak dikabulkan. Dalam keputusan, majelis hakim tidak mengabulkan gugatan Ariyani terhadap PT Jasa Angkasa Pura dan Kementerian Perhubungan, karena dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

"Terkait dengan putusan ini tentunya kami berterimakasih kepada majelis, meskipun ada hal yang tidak di kabulkan. Seharusnya menurut kami, Kemenhub dan Angkasa Pura bersalah karena mereka tidak melakukan fungsi kewenangan dalam memberikan pengawasan dan pembinaan terhadap termasuk memberikan sanksi kepada pelaku dalam hal ini Etihad tapi majelis hakim berpandangan lain jadi intinya sebagian di kabulkan sebagian tidak di kabulkan," ujar Heppy dalam jumpa pers di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta, Kamis (7/12/2017).

Dwi merupakan penyandang disabilitas yang menggugat pihak Etihad atas perlakuan diskriminatif Etihad Airways dan pihak lain yakni PTJasa Angkasa Pura dan Kementerian Perhubungan.

Perlakuan diskriminatif yang dialami Dwi bermula pada Maret 2016, Dwi yang naik Etihad yang hendak ke Genewa, Swiss mendapat undangan International Disability Alliance untuk menghadiri pelatihan tentang "Pendalaman Implemtasi dan Pemantauan Konvensi tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas. Ketika itu, crew Etihad Airways telah menurunkan Dwi dalam badan pesawat Etihad Airways dan tidak mengizinkan terbang.

Kondisi disabilitas Dwi oleh crew Etihad dinilai sangat membahayakan keselamatan penerbangan, karena tidak mampu melakukan evaluasi diri bilamana pesawat dalam keadaan darurat.

Heppy berharap adanya putusan tersebut menjadi momentum kemenangan gerakan disabilitas untuk memperjuangkan hak dan pelayanan publik yang menghormati dan ramah kepada disabilitas.

"Kita harapkan menjadi keputusan positif bagi pemenuhan dan perlindungan hak disabilitas khususnya dalam penanganan disabilitas.Karena sampai hari ini sebetulnya ada banyak perlakuan diskriminatif yang berlangsung," kata dia.

Ketua Lembaga Advokasi Perlindungan Penyandang Cacat Indonesia itu juga berharap semua sektor membuat aturan pelaksana yang konkrit, terhadap perlindungan hak dan pelayanan publik bagi penyandang disabilitas oleh pemangku kewajiban khususnya para kementerian terkair.

"Kedepan tidak hanya sektor perhubungan tapi juga sektor sektor lain masyarakat seperti sektor ketenaga kerjaan, sektor hukum atau sektor sektor lain. Saya rasa harus mengapresiasi layanan yang lebih baik lagi kepada teman disabilitas setelah ada putusan ini," ucap Heppy.

Di kesempatan yang sama, Tim Kuasa Hukum Dwi Ariyani, Ikhwan Fahrojih mengatakan keputusan tersebut harus menjadi sumber hukum dan harus dipatuhi oleh semua pihak.

"Kita harap dapat menjadi yurisprudensi bagi semua maskapai penerbangan, dalam rangka memperlakukan penyandang disabilitas dalam memanfaatkan transportasi udara khususnya," tutur Fahrojih.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tenaga Fisioterapi Akan Ada di Tiap Puskesmas Layani Disabilitas

Tenaga Fisioterapi Akan Ada di Tiap Puskesmas Layani Disabilitas

Health | Rabu, 06 Desember 2017 | 18:38 WIB

2018, Penyandang Disabilitas akan Direkrut Pemprov Jakarta

2018, Penyandang Disabilitas akan Direkrut Pemprov Jakarta

News | Rabu, 06 Desember 2017 | 11:19 WIB

Kemenaker Dorong Peningkatan Akses Kerja Penyandang Disabilitas

Kemenaker Dorong Peningkatan Akses Kerja Penyandang Disabilitas

News | Kamis, 19 Oktober 2017 | 18:58 WIB

Kemnaker Luncurkan Layanan Ketenagakerjaan Inklusif

Kemnaker Luncurkan Layanan Ketenagakerjaan Inklusif

News | Kamis, 19 Oktober 2017 | 08:48 WIB

Diduga ISIS, Ayah dan Putranya Mau Ledakkan 500 Penumpang Etihad

Diduga ISIS, Ayah dan Putranya Mau Ledakkan 500 Penumpang Etihad

News | Selasa, 01 Agustus 2017 | 16:56 WIB

Terkini

BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya

BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 23:40 WIB

Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI

Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI

News | Jum'at, 03 April 2026 | 22:18 WIB

Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun

Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun

News | Jum'at, 03 April 2026 | 22:05 WIB

Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI

Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI

News | Jum'at, 03 April 2026 | 21:36 WIB

Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang

Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang

News | Jum'at, 03 April 2026 | 21:02 WIB

Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak

Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak

News | Jum'at, 03 April 2026 | 20:04 WIB

BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk

BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk

News | Jum'at, 03 April 2026 | 19:47 WIB

'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina

'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina

News | Jum'at, 03 April 2026 | 19:08 WIB

Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras

Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras

News | Jum'at, 03 April 2026 | 18:44 WIB

Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya

Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 18:19 WIB