Sepanjang 2004-2009, sesuai amanat UU TNI Pasal 34 dan 47, TNI merestrukturisasi bisnis yang dimiliki dan menyerahkannya ke Kementerian BUMN dan Kementerian Pertahanan.
Namun kini, kata Farhan, praktik bisnis melibatkan anggota TNI itu telah beralih rupa dalam bentuk baru. Misalnya anggota TNI menjadi komisioner perusahaan dan penyedia jasa keamanan bagi perusahaan.
“Malah dalam sejumlah kasus, KontraS menemukan adanya anggota TNI yang memberikan jaminan keamanan bagi perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran,” ujar Farhan.
Hal itu, kata Farhan di antaranya terjadi di Surabaya, hingga perampasan lahan masyarakat oleh perusahaan di Nabire, Papua.