Penyidiknya Disoal Kubu Setnov, KPK: Itu Bukan Ranah Praperadilan

Reza Gunadha, Dian Rosmala

Jum'at, 08 Desember 2017 | 11:28 WIB
Penyidiknya Disoal Kubu Setnov, KPK: Itu Bukan Ranah Praperadilan
Sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2017). [Suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi membantah pernyataan tim kuasa hukum Setya Novanto, perihal status penyidik KPK Ambarita Damanik yang tidak lagi berstatus anggota Kepolisian.

Bantahan itu diutarakan Kabiro Hukum KPK Setiadi dalam sidang praperadilan yang diajukan Setnov di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2017).

Setiadi menegaskan, praperadilan tak bisa dijadikan tempat menguji pokok perkara. Sebab, praperadilan hanya sebatas menyidangkan aspek formal. Sementara hal yang dipersoalkan oleh kuasa hukum Novanto mengenai status penyidik adalah bagian dari pokok perkara.

"Pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formal saja, yaitu apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara," kata Setiadi dalam persidangan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam peraturan Mahkamah Agung Pasal 2 Ayat 2 dan 4 Nomor 4 tahun 2019 tentang pedoman bagi hakim dalam mengadili dan memutus perkara praperadilan.

Dalam praperadilan sebelumnya, Kamis (7/12), kuasa hukum Novanto, Ketut Mulya Arsana menilai penetapan tersangka terhadap Ketua DPR tidak sah.

Sebabnya, kata Mulya, penyidik yang menangani perkara KTP elektronik, dalam hal ini Ambarita sudah diberhentikan dari anggota Kepolisian.

Menurut Ketut, penyidik KPK harus orang yang diberhentikan sementara dari Kepolisian atau Kejaksaan atau PPNS yang berwenang. Bukan orang yang telah berhenti selamanya.

Setiadi mengatakan, tidak ada yang menyangkal lembaga praperadilan harus memberikan perlindungan hukum bagi tersangka terhadap upaya paksa, yang dilakukan dengan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.

baca juga

"Namun sebaliknya, tentu tidak boleh dibenarkan lembaga praperadilan dijadikan jalan untuk menghindar dari penegak hukum. Karena bila hal itu yang terjadi, maka penegakan hukum telah dibajak dan kehilangan arah," kata Setiadi.

Ia berharap Hakim tunggal Kusno dalam praperadilan kali ini tak lagi melihat perkara dalam kacamata formalistik saja.

"Namun lebih jauh ikut mendorong terwujudnya tujuan hukum, dalam konteks ini mendorong efektivitas upaya pemberantasan korupsi," pintanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Merasa Kooperatif, Andi Narogong Ajukan Jadi Justice Collaborator

Merasa Kooperatif, Andi Narogong Ajukan Jadi Justice Collaborator

News | Kamis, 07 Desember 2017 | 17:52 WIB

Praperadilan Gugur Jika Disidang Korupsi Setnov Dimulai

Praperadilan Gugur Jika Disidang Korupsi Setnov Dimulai

News | Kamis, 07 Desember 2017 | 15:50 WIB

KPK Siapkan Strategi Khusus Patahkan Gugatan Setnov

KPK Siapkan Strategi Khusus Patahkan Gugatan Setnov

News | Kamis, 07 Desember 2017 | 14:40 WIB

Ketua PN Jakpus akan Pimpin Sidang Setya Novanto

Ketua PN Jakpus akan Pimpin Sidang Setya Novanto

News | Kamis, 07 Desember 2017 | 14:39 WIB

KPK Jawab Tuntutan Novanto di Praperadilan Jumat Besok

KPK Jawab Tuntutan Novanto di Praperadilan Jumat Besok

News | Kamis, 07 Desember 2017 | 14:30 WIB

Terkini

AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?

AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 08:55 WIB

Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!

Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 08:46 WIB

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:40 WIB

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:09 WIB

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:01 WIB

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:50 WIB

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:00 WIB

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:10 WIB

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:55 WIB

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:34 WIB