Praperadilan Setnov, KPK Pakai Kesaksian Andi Narogong

Reza Gunadha, Dian Rosmala

Jum'at, 08 Desember 2017 | 11:55 WIB
Praperadilan Setnov, KPK Pakai Kesaksian Andi Narogong
Sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2017). [Suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan kesaksian tersangka kasus korupsi KTP elektornik, Andi Narogong, dalam sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2017).

Menurut Kepala Biro Hukum KPK Setiadi, kesaksian Andi Narogong alias Andi Agustinus  dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Kamis (30/11), menjelaskan keterlibatan Setnov dalam perkara korupsi yang sama.

"Termasuk pembagian fee (uang pelicin), sejumlah pertemuan yang dihadiri oleh Setya Novanto, sejumlah orang yang juga disebutkan terlibat dalam proyek KTP-el, sampai pemberian jam mewah Richard Mille seharga Rp1,3 miliar kepada Setnov," ujar Setiadi.

Setiadi mengatakan, segala fakta yang diketahui Andi tentang kasus yang menjeratnya dibuka di hadapan majelis hakim pengadilan tipikor.

Dalam kesaksiannya, Andi mengatakan awalnya ia tidak mau menyudutkan pihak lain dalam kasus e-KTP.

Namun, belakangan, ia merasa dirinya dijadikan "bantar gebang" yang menjadi tempat pembuangan "sampah" oleh pihak lain dalam perkara tersebut.

"Keterangan Andi Agustinus semakin jelas menunjukkan bahwa langkah KPK sudah tepat dalam penanganan perkara proyek e-KTP," tutur Setiadi.

Untuk diketahui, Novanto saat ini telah menjadi tersangka dan tengah ditahan oleh lembaga antirasuah atas perkara korupsi e-KTP. Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan dan menunggu penjadwalan persidangan di PN Tipikor.

baca juga

Sebelum pelimpahan berkas, Ketua Umum Partai non-aktif Golkar itu sudah mengajukan gugatan praperdilan ke PN Jakarta Selatan. Sidangnya telah berjalan. Praperadilan akan gugur apabila Hakim Tipikor sudah membacakan dakwaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Penyidiknya Disoal Kubu Setnov, KPK: Itu Bukan Ranah Praperadilan

Penyidiknya Disoal Kubu Setnov, KPK: Itu Bukan Ranah Praperadilan

News | Jum'at, 08 Desember 2017 | 11:28 WIB

Merasa Kooperatif, Andi Narogong Ajukan Jadi Justice Collaborator

Merasa Kooperatif, Andi Narogong Ajukan Jadi Justice Collaborator

News | Kamis, 07 Desember 2017 | 17:52 WIB

Praperadilan Gugur Jika Disidang Korupsi Setnov Dimulai

Praperadilan Gugur Jika Disidang Korupsi Setnov Dimulai

News | Kamis, 07 Desember 2017 | 15:50 WIB

KPK Siapkan Strategi Khusus Patahkan Gugatan Setnov

KPK Siapkan Strategi Khusus Patahkan Gugatan Setnov

News | Kamis, 07 Desember 2017 | 14:40 WIB

Ketua PN Jakpus akan Pimpin Sidang Setya Novanto

Ketua PN Jakpus akan Pimpin Sidang Setya Novanto

News | Kamis, 07 Desember 2017 | 14:39 WIB

Terkini

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:00 WIB

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:45 WIB

Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha

Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:40 WIB

Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib

Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:58 WIB

'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!

'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:10 WIB

Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga

Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:15 WIB

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:29 WIB

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:21 WIB

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:15 WIB

Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?

Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:45 WIB