Array

Penyidiknya Disoal Kubu Setnov, KPK: Itu Bukan Ranah Praperadilan

Jum'at, 08 Desember 2017 | 11:28 WIB
Penyidiknya Disoal Kubu Setnov, KPK: Itu Bukan Ranah Praperadilan
Sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2017). [Suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi membantah pernyataan tim kuasa hukum Setya Novanto, perihal status penyidik KPK Ambarita Damanik yang tidak lagi berstatus anggota Kepolisian.

Bantahan itu diutarakan Kabiro Hukum KPK Setiadi dalam sidang praperadilan yang diajukan Setnov di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2017).

Setiadi menegaskan, praperadilan tak bisa dijadikan tempat menguji pokok perkara. Sebab, praperadilan hanya sebatas menyidangkan aspek formal. Sementara hal yang dipersoalkan oleh kuasa hukum Novanto mengenai status penyidik adalah bagian dari pokok perkara.

"Pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formal saja, yaitu apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara," kata Setiadi dalam persidangan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam peraturan Mahkamah Agung Pasal 2 Ayat 2 dan 4 Nomor 4 tahun 2019 tentang pedoman bagi hakim dalam mengadili dan memutus perkara praperadilan.

Dalam praperadilan sebelumnya, Kamis (7/12), kuasa hukum Novanto, Ketut Mulya Arsana menilai penetapan tersangka terhadap Ketua DPR tidak sah.

Sebabnya, kata Mulya, penyidik yang menangani perkara KTP elektronik, dalam hal ini Ambarita sudah diberhentikan dari anggota Kepolisian.

Menurut Ketut, penyidik KPK harus orang yang diberhentikan sementara dari Kepolisian atau Kejaksaan atau PPNS yang berwenang. Bukan orang yang telah berhenti selamanya.

Setiadi mengatakan, tidak ada yang menyangkal lembaga praperadilan harus memberikan perlindungan hukum bagi tersangka terhadap upaya paksa, yang dilakukan dengan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga: Sempat Jadi Viral, Foto Ini Disensor Facebook

"Namun sebaliknya, tentu tidak boleh dibenarkan lembaga praperadilan dijadikan jalan untuk menghindar dari penegak hukum. Karena bila hal itu yang terjadi, maka penegakan hukum telah dibajak dan kehilangan arah," kata Setiadi.

Ia berharap Hakim tunggal Kusno dalam praperadilan kali ini tak lagi melihat perkara dalam kacamata formalistik saja.

"Namun lebih jauh ikut mendorong terwujudnya tujuan hukum, dalam konteks ini mendorong efektivitas upaya pemberantasan korupsi," pintanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI