Otto Hasibuan Undur Diri dari Tim Pengacara Setya Novanto

Reza Gunadha, Dian Rosmala

Jum'at, 08 Desember 2017 | 12:37 WIB
Otto Hasibuan Undur Diri dari Tim Pengacara Setya Novanto
Pengacara Otto Hasibuan dan pengacara Fredrich Yunadi [suara.com/Maidian Reviani]

Suara.com - Pengacara kondang Otto Hasibuan resmi mengundurkan diri sebagai bagian dari tim pengacara tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektornik, Setya Novanto.

Otto mengakui sudah hampir satu bulan menjadi pengacara Novanto. Namun, dalam prosesnya, Otto mengaku mengungkapkan tak menemukan kesepakatan yang jelas dengan Setnov mengenai tata acara penanganan perkaranya.

"Kalau tak ada kesepakatan pasti dan jelas perihal penanganan suatu perkara, tata caranya, maka itu dapat mengakibatkan kerugian bagi dia dan juga terhadap saya. Itu akan menyulitkan saya untuk memberikan suatu pembelaan terhadap klien," kata Otto di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2017).

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Otto memutuskan untuk mundur dari barisan pembela Ketua DPR. Hal itu disampaikan sendiri kepada Novanto di rumah tahanan KPK pada Kamis (8/12/2017) sore.

"Saya harus ketemu langsung karena saya harus jujur terhadap dia dan saya sampaikan di antara kita, tata caranya belum sepakat, tidak ada yang pasti. Maka saya menyatakan tidak akan meneruskan menjadi kuasa hukum untuk di pengadilan," ujar Otto.

Menurut Otto, Novanto sebelumnya meminta agar pengacara Jessica Kumala Wongso dalam kasus Kopi Sianida itu tidak mengundurkan diri dari tim pengacara Novanto karena tidak ada masalah antara keduanya. Namun, Otto tetap pada pendirian.

"Waktu saya datang ke sana (rutan) sesungguhnya kemarin suratnya itu sudah saya buatkan dengan rekan saya Effendi, tapi saya nggak enak secara langsung kepada dia, yang penting secara lisan dulu," tutur Otto.

Surat pengunduran diri juga sudah ditandatangani kamis kemarin. Surat itu akan disampaikan pada Jumat hari ini pada Novanto dan kepada penyidik KPK.

"Saya tujukan kepada pak Damanik (penyidik KPK), karena waktu saya mendampingi Novanto, Damanik yang memeriksa, supaya mereka mengetahui," kata Otto.

baca juga

"Jadi ini saya sampaikan, terhitung Kamis, berlakunya hari ini, maka saya tidak menjadi kuasa hukum Setnov lagi, dan dengan resmi saya mengundurkan diri sebagai kuasa hukum beliau. Saya terima kasih terhadap kepercayaan yang pernah diberikan Setnov pada saya, dan selamat dia berjuang di dalam masalah hukumnya dan semoga dia berhasil," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Praperadilan Setnov, KPK Pakai Kesaksian Andi Narogong

Praperadilan Setnov, KPK Pakai Kesaksian Andi Narogong

News | Jum'at, 08 Desember 2017 | 11:55 WIB

Penyidiknya Disoal Kubu Setnov, KPK: Itu Bukan Ranah Praperadilan

Penyidiknya Disoal Kubu Setnov, KPK: Itu Bukan Ranah Praperadilan

News | Jum'at, 08 Desember 2017 | 11:28 WIB

Merasa Kooperatif, Andi Narogong Ajukan Jadi Justice Collaborator

Merasa Kooperatif, Andi Narogong Ajukan Jadi Justice Collaborator

News | Kamis, 07 Desember 2017 | 17:52 WIB

Praperadilan Gugur Jika Disidang Korupsi Setnov Dimulai

Praperadilan Gugur Jika Disidang Korupsi Setnov Dimulai

News | Kamis, 07 Desember 2017 | 15:50 WIB

KPK Siapkan Strategi Khusus Patahkan Gugatan Setnov

KPK Siapkan Strategi Khusus Patahkan Gugatan Setnov

News | Kamis, 07 Desember 2017 | 14:40 WIB

Terkini

Empat Hari Menggali Tanpa Bantuan Alat Berat, 19 Jenazah Perempuan Anak Ditemukan di Gaza

Empat Hari Menggali Tanpa Bantuan Alat Berat, 19 Jenazah Perempuan Anak Ditemukan di Gaza

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:26 WIB

Beli Sepeda Motor Yamaha Baru, Dapat Cashback dan Cicilan 0 Persen dari BRI!

Beli Sepeda Motor Yamaha Baru, Dapat Cashback dan Cicilan 0 Persen dari BRI!

Bri | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:23 WIB

10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi

10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:19 WIB

Cara Buat QRIS Lewat Aplikasi BRImerchant

Cara Buat QRIS Lewat Aplikasi BRImerchant

Bisnis | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:17 WIB

Deretan Fakta Sekolah Islam Harapan Ibu: Warisan Wapres sampai Pinjam Uang Demi Lapangan Padel

Deretan Fakta Sekolah Islam Harapan Ibu: Warisan Wapres sampai Pinjam Uang Demi Lapangan Padel

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:15 WIB

Bank Jakarta Resmi Ganti Alamat Situs, Dorong Transformasi Digital

Bank Jakarta Resmi Ganti Alamat Situs, Dorong Transformasi Digital

Bisnis | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:11 WIB

Timnas Indonesia Gagal Total di Piala AFF 2026, Wakil Rakyat Ingatkan Bahaya Naturalisasi Instan

Timnas Indonesia Gagal Total di Piala AFF 2026, Wakil Rakyat Ingatkan Bahaya Naturalisasi Instan

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:07 WIB

BRI Bebaskan Biaya Potongan QRIS (MDR 0%) Lewat BRImerchant, Ini Caranya

BRI Bebaskan Biaya Potongan QRIS (MDR 0%) Lewat BRImerchant, Ini Caranya

Bri | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:07 WIB

AC Milan Digilas Chelsea 0-3, Ruben Amorim Singgung Suporter Indonesia

AC Milan Digilas Chelsea 0-3, Ruben Amorim Singgung Suporter Indonesia

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:00 WIB

Indonesia Butuh Industri Alat Kesehatan, Bukan Sekadar Pasar Impor

Indonesia Butuh Industri Alat Kesehatan, Bukan Sekadar Pasar Impor

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:00 WIB

×