Hakim Sarankan Setya Novanto Cabut Gugatan Praperadilan

Pebriansyah Ariefana, Dian Rosmala

Jum'at, 08 Desember 2017 | 14:49 WIB
Hakim Sarankan Setya Novanto Cabut Gugatan Praperadilan
Tahanan KPK Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di KPK, Jakarta, Kamis (30/11).

Suara.com - Hakim tunggal praperadilan Kusno menyarankan kuasa hukum Setya Novanto mencabut gugatan atas penetapan diri Ketua DPR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP Elektronik.

"Yang perlu dipertimbangkan oleh pemohon dan termohon adalah sudah adanya pelimpahan perkara dan telah ditetapkannya hari sidang tanggal 13 Desember 2017," kata Kusno dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2017).

Kusno mengatakan pernyataannya tersebut hanya saran yang bisa dipertimbangkan oleh kedua belah pihak mengingat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjadwalkan persidangan untuk pembacaan dakwaan Ketua Umum Partai Golkar non-aktif.

Sementara apabila terus dilanjutkan, pembacaan putusan praperdilan pun paling cepat, Kamis (14/12 /2017). Sedangkan apabila dakwaan dibacakan Pengadilan Tipikor, maka praperadilan dinyatakan gugur.

"Hari Senin tanggal 11, Selasa 12, itu adalah giliran dari termohon untuk mengajukan bukti, dan sekarang ini nanti dilanjutkan dengan pembuktian juga. Hari ini nanti jam 2 (sore) kita lanjutkan dengan saksi pemohon, dan senin kita lanjutkan juga kalau masih ada bukti dari pemohon, kemudian termohon, termohon kita beri waktu Selasa dan Rabu," ujar Kusno.

Kusno pun menyakatan kedua pihak, mengenai jalan kelauar yang mesti ditempuh bersama-sama. Menurut Kusno, praperadilan yang sekarang ini tengah berlangsung percuma jika dilanjutkan, sebab waktunya sudah tidak cukup.

"Ini bukan perintah tapi saran, karena hakim ya tidak mungkin mengambil sikap sendiri tanpa adanya sikap yang arif dan bijaksana dari pemohon dan termohon," kata Kusno.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana mengatakan bahwa pihaknya yakin bahwa putusan praperadilan dapat dibacakan pada hari Selasa, sehari sebelum sidang di Tipikor dimulai.

"Kami berkeyakinan bahwa proses pemeriksaan seharusnya sudah bisa kita selesaikan hari Selasa yang mulia," ujar Ketut.

baca juga

Menurut Ketut, jika mengacu kepada urutan proses persidangan, hari ini dibacakan jawaban dari termohon, kemudian pemohon sampaikan bukti tertulis, termohon menyampaikan bukti tertulis juga. Sedangkan saksi ahli pemohon bisa diselesaikan hari Senin, dan saksi ahli dari termohon hari Selasa,

"Pemeriksaan itu seharusnya sudah selesai hari Selasa, sebelum tanggal 13. Jadi dengan demikian, kami akan tetap memohon kepada yang mulia hakim tunggal untuk tetap diberikan perlindungan hukum yang adil dan semaksimal mungkin terkait dengab hak asasi dari klien kami," kata Ketut.

Jawab Ketut ternyata tak membuat Kusno puas. Menurut dia, jika terus dipaksakan, tidak ada jaminan dari termohon dalam hal ini KPK, untuk menyelesaikan pemeriksaan lima orang saksi yang diajukan di hari Selasa seperti yang diinginkan Ketut.

"Saya tidak bisa menyatakan kepada termohon, 'saksimu harus habis hari selasa', kan seperti kemarin sudah saya beri kesempatan, terakhir itu hari Rabu, dan jelas KPK akan minta juga kesimpulan di hari Rabu," tutur Kusno.

"Tapi kalau pemohon berpendapat bahwa tetap menyatakan supaya diselesaikan sampai hari Rabu, saya pun tidak keberatan, akan saya ikuti karena satu-satunya jalan untuk mengakhiri ini. Kalau seandainya mau dihentikan bukan penetapan pengadilan, tapi adalah inisiatif dari pemohon untuk mencabut ini, dan itu pun juga harus ada persetujuan dari termohon," Kusno menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mundur Dampingi Novanto, Fredrich: Tak Boleh 2 Kapten di 1 Kapal

Mundur Dampingi Novanto, Fredrich: Tak Boleh 2 Kapten di 1 Kapal

News | Jum'at, 08 Desember 2017 | 14:47 WIB

Fredrich Yunadi Juga Mundur Sebagai Pembela Setnov

Fredrich Yunadi Juga Mundur Sebagai Pembela Setnov

News | Jum'at, 08 Desember 2017 | 13:30 WIB

Tak Bersepakat dengan Setnov, Alasan Otto Mundur Membela

Tak Bersepakat dengan Setnov, Alasan Otto Mundur Membela

News | Jum'at, 08 Desember 2017 | 13:14 WIB

Kasus Setnov, MKD Bakal Minta Keterangan Hilman Mattauch

Kasus Setnov, MKD Bakal Minta Keterangan Hilman Mattauch

News | Jum'at, 08 Desember 2017 | 12:42 WIB

Otto Hasibuan Undur Diri dari Tim Pengacara Setya Novanto

Otto Hasibuan Undur Diri dari Tim Pengacara Setya Novanto

News | Jum'at, 08 Desember 2017 | 12:37 WIB

Terkini

Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah

Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah

Jakarta | Rabu, 23 September 2026 | 23:52 WIB

Tak Berhenti di Pelatihan, Dosen IKADO Dampingi Warga Simo Gunung Kembangkan Bisnis Digital

Tak Berhenti di Pelatihan, Dosen IKADO Dampingi Warga Simo Gunung Kembangkan Bisnis Digital

Jatim | Rabu, 23 September 2026 | 23:46 WIB

Harris Arthur Hedar Lantik 120 Pengurus Peradi Profesional di Sultra, Titip Pesan Ini

Harris Arthur Hedar Lantik 120 Pengurus Peradi Profesional di Sultra, Titip Pesan Ini

Sulsel | Rabu, 23 September 2026 | 23:41 WIB

Revisi UU Keuangan Negara Momentum Memecah Ambiguitas Pengertian Kerugian Negara

Revisi UU Keuangan Negara Momentum Memecah Ambiguitas Pengertian Kerugian Negara

Jabar | Rabu, 23 September 2026 | 23:35 WIB

Ombudsman Temukan Miras di 'Kamar Khusus' Lapas Cibinong, Diduga Dihuni Narapidana Kelas Kakap

Ombudsman Temukan Miras di 'Kamar Khusus' Lapas Cibinong, Diduga Dihuni Narapidana Kelas Kakap

Jabar | Rabu, 23 September 2026 | 23:21 WIB

Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban

Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban

Jawa Tengah | Rabu, 23 September 2026 | 23:05 WIB

Cari Hotel untuk Liburan? Ini Empat Pilihan dengan Pengalaman yang Berbeda

Cari Hotel untuk Liburan? Ini Empat Pilihan dengan Pengalaman yang Berbeda

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 22:47 WIB

Toyota Indonesia Akan Luncurkan Mobil Baru Tahun Ini

Toyota Indonesia Akan Luncurkan Mobil Baru Tahun Ini

Otomotif | Rabu, 23 September 2026 | 22:44 WIB

Bawaslu Akui Tak Pernah Dapat Laporan Soal Pendidikan Gibran pada Pilpres 2024

Bawaslu Akui Tak Pernah Dapat Laporan Soal Pendidikan Gibran pada Pilpres 2024

News | Rabu, 23 September 2026 | 22:27 WIB

Dari Goma hingga Menchi Katsu, Cita Rasa Jepang Makin Akrab dengan Selera Indonesia

Dari Goma hingga Menchi Katsu, Cita Rasa Jepang Makin Akrab dengan Selera Indonesia

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 22:26 WIB

×