Karenanya, menurut Kusno, praperadilan yang sekarang ini tengah berlangsung percuma jika dilanjutkan, sebab waktunya sudah tidak cukup.
"Ini bukan perintah tapi saran, karena hakim ya tidak mungkin mengambil sikap sendiri tanpa adanya sikap yang arif dan bijaksana dari pemohon dan termohon," tuturnya.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana mengatakan bahwa pihaknya yakin bahwa putusan praperadilan dapat dibacakan pada hari Selasa, sehari sebelum sidang di Tipikor dimulai.
"Kami berkeyakinan bahwa proses pemeriksaan seharusnya sudah bisa kita selesaikan hari Selasa yang mulia," ujar Ketut.