Array

Saksi Ahli Kritik KPK Tak Hadir dalam Sidang Praperadilan Novanto

Senin, 11 Desember 2017 | 12:40 WIB
Saksi Ahli Kritik KPK Tak Hadir dalam Sidang Praperadilan Novanto
Sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2017). [Suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Ahli Pidana dan Hukum Acara Dr. Mudzakir dari Universitas Islam Indonesia Jogja menilai sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi proyek E-KTP Setya Novanto dan sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi proyek E-KTP dengan tersangka Novanto yang akan digelar pada Kamis (13/12/2017) merupakan dua hal yang berbeda.

Hal ini dikatakan Mudzakir saat menjawab pertanyaan yang diajukan Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan korupsi proyek E-KTP Setya Novanto, Ketut Mulyana di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017), perihal perlu tidaknya kelanjutan dalam sidang praperadilan yang bersamaan dengan sidang dakwaan pada Rabu mendatang (13/12/2017).

"Praperadilan diajukan untuk menguji tahapan proses penyidikan. Apakah penggunaan wewenang penyidik telah sesuai atau tidak? Apakah sudah sesuai dengan penetepan tersangka sesuai aturan atau tidak. Maka, antara praperadilan dan pokok perkara itu dua hal berbeda. Yang pertama uji sejauh mana sah atau tidak. Apakah penetapan sesuai aturan KUHAP, apakah dalam bentuk putusan. Kalau pokok materi arahnya pada dakwaan, kalau sidang dakwaan tujuannya untuk uji pokok perkara," ujar Mudzakir.

Mudzakir menuturkan, seharusnya sidang dengan pembacaan dakwaan Novanto yang sedianya digelar Rabu (13/12/2017) diundur untuk menghormati sidang praperadilan yang tengah berlangsung.

Pasalnya KPK sebelumnya tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan pada Kamis (30/11/2017)

"Kalau sidang tepat waktu perkara belum diajukan harusnya bisa diputus sebelum sidang dakwaan. Harusnya sidang dakwaan diundur juga untuk menghormati sidang praperadilan," ucap Mudzakir di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017).

Mudzakir juga mengatakan ketidakhadiran KPK saat sidang perdana praperadilan merampas hak Novanto.

"Hak pemohon sudah terganggu karena termohon tidak hadir. Hak termohon dirampas sudah satu minggu. Kalau dia tidak hadir, hakim harus bijaksana mempertimbangkan termohon yang tidak hadir," kata dia.

Dalam sidang praperadilan hari ini dipimpin oleh Hakim Tunggal praperadilan Kusno. Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi ahli dari pihak Novanto.

Baca Juga: MKD DPR Telah Menerima Surat Pengunduran Diri Setya Novanto

"Saksi ahli pertama yaitu ahli pidana dan hukum acara Dr. Mudzakir, ahli dari Universitas Islam Indonesia Jogja, yang kedua Prof Dr Nur Basuki Minarno. dan ketiga yakni Dr. Margito Kamis," tutur dia.

Hingga kini sidang masih berlangsung. Untuk diketahui, Novanto yang merupakan Ketua DPR saat ini telah menjadi tersangka dan tengah ditahan oleh lembaga antirasuah atas perkara korupsi e-KTP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI