Minta Mobil, Holili Mutilasi dan Bakar Sang Istri

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 14 Desember 2017 | 15:49 WIB
Minta Mobil, Holili Mutilasi dan Bakar Sang Istri
Ilustrasi (Foto: shutterstocks)

Suara.com - Seorang suami membunh istrinya di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Ia membunuh sang istri  memakai tangan kosong, dan setelah korban tewas baru dimutilasi dan dibakar.

"Pelaku membunuh istrinya sendiri dengan cara menghantam bagian leher korban dengan menggunakan tangan kosong," kata Wakapolres Karawang Komisaris M Rano Hadianto, dalam ekspos pengungkapan kasus mutilasi di Mapolres Karawang, Kamis (14/12/2017).

Ia mengatakan, pelaku bernama M Holili membunuh istrinya Siti Saidah (20), karena kesal terhadap istri yang diklaim banyak menuntut, termasuk meminta mobil.

Pelaku dan korban yang merupakan pasangan suami istri itu tercatat sebagai warga Kampung Mejarjaya, Desa Gunung Mulya, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor.

"Motif pembunuhan sadis itu karena istrinya seringkali menuntut hal-hal yang tidak disanggupi oleh suaminya. Saat cekcok, istrinya juga sering menyudutkan orang tua suaminya, sehingga kesal dan melakukan pembunuhan," terangnya.

Menurut dia, Holili membunuh istrinya dengan cara menghantam bagian leher istrinya dengan tangan kosong saat rumah tangganya sedang cekcok.

Setelah korban tak berdaya, pelaku menutup bagian hidung dan mulut korban menggunakan lakban, sampai akhirnya korban meninggal dunia.

Selanjutnya, pelaku memotong-motong bagian tubuh korban dengan menggunakan golok, lalu membuang kepala dan kaki korban ke daerah Tegalwaru, Karawang.

Sedangkan badan korban dibuang di daerah Desa Ciranggon, Majalaya, Karawang. Di Desa Ciranggon itu, pelaku juga membakar badan korban.

"Jadi pelaku sempat menyimpan mayat korban di rumah kontrakannya di Dusun Sukamulya, Kecamatan Telukjambe Timur selama dua malam. Baru kemudian potongan mayat istrinya itu dibuang di dua tempat berbeda," kata Wakapolres.

Aksi pembunuhan dilakukan pada 3 Desember 2017. Selanjutnya dilakukan mutilasi, dan bagian kepala serta kaki korban dibuang ke daerah Tegalwaru pada 5 Desember.

Kemudian pada 6 Desember, pelaku membuang bagian badan korban dan dibakar di sekitar daerah Ciranggon, Majalaya.

Pelaku melakukan mutilasi dan pembakaran terhadap korban, untuk menghilangkan jejak serta memudahkan membuang mayatnya.

"Pelaku membuang korban dengan membungkus plastik ukuran besar di dua lokasi. Mayat korban dibawa dengan menggunakan sepeda motor," jelasnya.

Aparat kepolisian mulai mengungkap kasus pembunuhan sadis itu pada 7 Desember dan diketahui pelakunya pada 12 Desember 2017.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI