Array

KPK Segera Periksa Mantan KSAU Agus Supriatna

Adhitya Himawan Suara.Com
Jum'at, 15 Desember 2017 | 11:05 WIB
KPK Segera Periksa Mantan KSAU Agus Supriatna
Penyidik KPK dan tim independen melakukan pmeriksaan fisik helikopter Agusta Westland 101 (AW-101) di salah satu hanggar Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (24/8).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Purnawirawan Agus Supriatna. Pemeriksaan Agus terkait penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI AU Tahun 2016-2017.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irfan Kurnia Saleh," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (15/12/2017).

Sebelumnya, KPK telah memanggil Agus Supriatna pada Senin (27/11/2017), namun saat itu Penasihat Hukum Agus datang dan memberikan informasi meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

Irfan Kurnia Saleh merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dari unsur swasta pada kasus tersebut.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Kusno menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Irfan Kurnia Saleh dalam putusan yang dibacakan pada Jumat (10/11/2017).

Dalam putusannya, Hakim Kusno menilai penetapan tersangka terhadap Irfan Kurnia Saleh sah secara hukum.

Selain itu dalam putusannya, Hakim Kusno juga menilai telah ada pemeriksaan calon tersangka sehingga penetapan Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka sah secara hukum.

Selanjutnya, Hakim Kusno juga menolak dalil pemohon yang menyebutkan KPK tidak berwenang untuk mengangkat penyelidik yang tidak berasal dari instansi Kepolisian.

Irfan Kurnia Saleh diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU Tahun 2016-2017.

Baca Juga: KPK Minta Hakim Kusno Tolak Praperadilan Novanto

Akibatnya, diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp224 miliar.

Irfan Kurnia Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, POM TNI sendiri telah menetapkan lima tersangka terkait kasus itu.

Lima tersangka itu, yakni anggota TNI AU yaitu atas nama Kolonel Kal FTS SE sebagai Kepala Unit Pelayanan Pengadaan, Marsekal Madya TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, Letkol administrasi WW selaku pejabat pemegang kas atau pekas, Pelda (Pembantu letnan dua) SS staf pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, dan Marsda TNI SB selaku asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI