Atas perbuatannya itu, pelaku diancam Pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.
Dijenguk Bayinya, Kholili: Maafkan Ayah Membunuh Ibu Nak....
Senin, 18 Desember 2017 | 11:07 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Tumpukan Sampah Menggunung? Karawang dan Jayapura Temukan Jurus Jitu Atasi Masalah Lingkungan
04 Mei 2025 | 19:44 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI