Suara.com - PT Jui Shin Indonesia (JSI) menghadapi demonstrasi besar–besaran dari warga yang menolak kegiatan pertambangan perusahaan. Warga menilai aksi pertambangan merusak lingkungan dan infrastruktur di wilayah Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan. Mereka menuntut pertambangan dihentikan. Namun, kontroversi PT. Jui Shin tidak hanya tentang pertambangan yang diduga ilegal, ada hal lain yang lebih merugikan negara.
Massa aksi tergabung dari berbagai elemen masyarakat. Mereka menggunakan spanduk, poster tuntutan, dan pengeras suara sebagai alat orasi. Massa aksi menyerukan tiga tuntutan. Pertama, cabut izin operasional PT. Mas Putih Belitung yang dinilai menjadi sumber kerusakan lingkungan dan jalan. Kedua, perbaikan jalan Badami–Loji yang rusak parah akibat aktivitas kendaraan berat tambang. Ketiga. menagih janji penyelesaian Jembatan Cicangor.
Profil PT JSI
PT Jui Shin Indonesia (JSI) adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha utama pada produksi/distribusi/pelayanan. Dalam profilnya, JSI didirikan tahun 2001 dan sudah memiliki dua brand utama yaitu Garuda Tile (2001) dan Garuda Cement (2014). Produk Garuda Cement telah memperoleh Sertifikasi Internasional "ISO 9001".
Perusahaan juga mendapatkan Sertifikasi "SNI (Standard Nasional Indonesia)" dan "ISO 14001" untuk sistem manajemen lingkungan. Perusahaan mengklaim produk mereka telah disesuaikan dengan teknologi canggih dalam lini produksi dari Italia dan China. Teknologi tersebut juga dikombinasikan dengan mesin dan teknologi dari Jerman, Swedia dan Jepang.
Dikutip dari website Garuda Cement, profil perusahaan menyebutkan filosofi bisnis “Kualitas Tinggi, Efisiensi Tinggi, Ramah Lingkungan Tinggi, Biaya Rendah”. Jui Shin Indonesia menyatakan menggunakan strategi “3 Tinggi dan 1 Rendah” sebagai tujuan dari bisnis yang berkelanjutan.
Dugaan Tambang Ilegal
Kasus tambang ilegal yang menyeret PT. Jui Shin Indonesia diawali dari dugaan pencurian sumber daya alam di Desa Gambut Laut, Kab. Batubara. PT Jui Shin Indonesia diduga menambang pasir kuarsa tanpa izin. Dampaknya terjadi kerusakan lahan. Warga terdampak pun menuntut agar pertambangan dihentikan.
Pada Januari 2024 lalu pernah dilakukan mediasi antara warga dengan perusahaan didampingi Pengacara Kondang Dr Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA. Mediasi ini berlanjut menjadi laporan terhadap PT Jui Shin Indonesia ke Kejati Sumut, Kejagung dan KPK terkait dugaan kerusakan lingkungan hidup sehingga merugikan Negara.
Baca Juga: Sadis! Ketiak Ditusuk Gegara Nolak Diajak Kencan, FH Bunuh Pacarnya di Warkop
Laporan ke pihak berwenang dilakukan oleh Adrian Sunjaya yang menggandeng pengacara Dr Darmawan Yusuf, lulusan Hukum USU predikat cumlaude. Selanjutnya, pihak Ditreskrimum Poldasu menyita dua alat berat berupa excavator milik PT JSI dari lokasi.