Array

Anies Pastikan Kejadian Diskotek MG Jadi Bahan Evaluasi

Chaerunnisa Suara.Com
Selasa, 19 Desember 2017 | 06:48 WIB
Anies Pastikan Kejadian Diskotek MG Jadi Bahan Evaluasi
Gubernur Jakarta Anies Baswedan [suara.com/Bowo Raharjo]

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan kasus diskotik MG sebagai tempat pembuatan narkoba dalam bentuk cairan akan menjadi bahan evaluasi dalam mengawasi sehingga tidak terjadi lagi peristiwa seperti ini.

"Tapi tindakan kita akan tegas. Sekarang saya sudah bicara langsung dengan Pak Budi Waseso (Kepala BNN). Saya sampaikan bahwa kita akan ikut pada guideline(pedoman) yang dibuat BNN," kata Anies, seperti diwartakan Antara.

Dia mengatakan tidak memberikan toleransi terhadap mereka yang terlibat pada penyalahgunaan narkoba.

"Kemarin juga ketika di Kemayoran itu pemeriksaan kan ketat sekali. Banyak tuh yang tertangkap kemarin di Kemayoran," kata Anies. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mencabut izin operasional MG International Club pada Senin (18/12/2017).

Surat pencabutan izin operasional tersebut dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta.

Surat tersebut berisi tindak lanjut investigasi yang dilakukan tanggal 17 Desember 2017 oleh Tim Gabungan BNN dan Polri dan Hasil Koordinasi dengan Dinas Pariwisata DKI Jakarta terhadap Bar, Musik Hidup, Diskotek MG International Club di Jalan Tubagus Angke W Nomor 16, ABCD, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Dalam surat tersebut berisi MG International Club dinyatakan melanggar izin usaha yang diberikan Pemprov dan melanggar peraturan yang sudah tertera.

Peraturan daerah yang dianggap dilanggar yaitu Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu, Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan, Peraturan Gubernur nomor 133 tahun 2012 tentang Pendaftaraan Usaha Pariwisata.

Surat pencabutan izin operasional tersebut juga berdasarkan Surat Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta nomor 5504/-1.1.858.2 tanggal 17 Desember tentang usulan pencabutan TDUP MG Bar, Musik Hidup dan Diskotek.

Baca Juga: Kasus Diskotek MG Club, BNN Tetapkan Dua DPO

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI