Keroyok Pelaku Cabul Anak hingga Tewas, 4 Orang Ditangkap Polisi

Ririn Indriani, Welly Hidayat

Rabu, 20 Desember 2017 | 23:48 WIB
Keroyok Pelaku Cabul Anak hingga Tewas, 4 Orang Ditangkap Polisi
Ilustrasi penjara. [Shutterstock]

Suara.com - Kepolisian Resor Jakarta Selatan menangkap empat orang yang diduga pelaku persekusi terhadap seorang bernama Chevin, yang diduga melakukan pencabulan terhadap bocah berumur lima tahun di daerah Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso mengatakan, empat orang yang ditangkap berinisial AG, A, I dan B. Kasus persekusi itu terjadi pada 20 November 2017.

Ia menceritakan bahwa kasus tersebut awalnya terjadi ketika pelaku berinisial I memergoki Chevin yang diduga mencabuli anaknya dengan membawa ke toilet.

"Itu anak dari I dibawa oleh Chevin ke dalam toilet Masjid Darul Muqorobin, daerah Setiabudi," kata Bismo, Rabu (20/12/2017).

Ketika itu, sambungnya, pelaku I memberitahu pelaku lain berinisial AG yang juga saudara I. AG mencoba mengetuk pintu toilet, namun tidak dibuka.Sehingga I dan AG mendobrak pintu toilet dan kaget melihat anak I sedang jongkok berhadapan dengan Chevin di dalam toilet.

Melihat hal tersebut, I menarik Chevin keluar toilet dan membawanya dengan memiting lehernya ke depan sekolah yang tak jauh dari Masjid Darul.

Selanjutya, I dan AG mengeroyok Chevin dan dua pelaku lain, berinisial inisial A dan B, yang juga berada di lokasi. Akibat pengeroyokan tersebut korban mengalami luka di bagian kepala dan dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta Selatan.

Namun Chelvin akhirnya meninggal setelah empat hari menjalani perawatan di rumah sakit tersebut. "Sempat dirawat di rumah sakit akhirnya meninggal tanggal 24 November 2017," ungkap Bismo.

Polisi mengetahui awal kasus persekusi tersebut dari rekaman video masyarakat. Adapun Chevin diketahui sebagai pegawai harian lepas di Kementerian Kesehatan.

Akibat kejadian tersebut, empat tersangka I, AB, A, dan AG harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat 12 tahun penjara sesuai pasal 170 KUHP subsidair Pasal 351 juncto Pasal 55.





Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Diduga Dikeroyok Senior, Siswa STIP Tewas

Diduga Dikeroyok Senior, Siswa STIP Tewas

News | Rabu, 11 Januari 2017 | 14:29 WIB

Security Fave Hotel Tewas Dikeroyok Pemuda di Tanah Abang

Security Fave Hotel Tewas Dikeroyok Pemuda di Tanah Abang

News | Rabu, 11 Mei 2016 | 14:34 WIB

Tewas Mengenaskan, Ibunda Rifai Minta Pelaku Segera Ditangkap

Tewas Mengenaskan, Ibunda Rifai Minta Pelaku Segera Ditangkap

News | Jum'at, 01 Januari 2016 | 18:33 WIB

Terkini

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:44 WIB

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:40 WIB

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:18 WIB

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:15 WIB

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:02 WIB

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:54 WIB

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:48 WIB

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:39 WIB

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:35 WIB

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:34 WIB