Keroyok Pelaku Cabul Anak hingga Tewas, 4 Orang Ditangkap Polisi

Rabu, 20 Desember 2017 | 23:48 WIB
Keroyok Pelaku Cabul Anak hingga Tewas, 4 Orang Ditangkap Polisi
Ilustrasi penjara. [Shutterstock]

Suara.com - Kepolisian Resor Jakarta Selatan menangkap empat orang yang diduga pelaku persekusi terhadap seorang bernama Chevin, yang diduga melakukan pencabulan terhadap bocah berumur lima tahun di daerah Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso mengatakan, empat orang yang ditangkap berinisial AG, A, I dan B. Kasus persekusi itu terjadi pada 20 November 2017.

Ia menceritakan bahwa kasus tersebut awalnya terjadi ketika pelaku berinisial I memergoki Chevin yang diduga mencabuli anaknya dengan membawa ke toilet.

"Itu anak dari I dibawa oleh Chevin ke dalam toilet Masjid Darul Muqorobin, daerah Setiabudi," kata Bismo, Rabu (20/12/2017).

Ketika itu, sambungnya, pelaku I memberitahu pelaku lain berinisial AG yang juga saudara I. AG mencoba mengetuk pintu toilet, namun tidak dibuka.Sehingga I dan AG mendobrak pintu toilet dan kaget melihat anak I sedang jongkok berhadapan dengan Chevin di dalam toilet.

Melihat hal tersebut, I menarik Chevin keluar toilet dan membawanya dengan memiting lehernya ke depan sekolah yang tak jauh dari Masjid Darul.

Selanjutya, I dan AG mengeroyok Chevin dan dua pelaku lain, berinisial inisial A dan B, yang juga berada di lokasi. Akibat pengeroyokan tersebut korban mengalami luka di bagian kepala dan dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta Selatan.

Namun Chelvin akhirnya meninggal setelah empat hari menjalani perawatan di rumah sakit tersebut. "Sempat dirawat di rumah sakit akhirnya meninggal tanggal 24 November 2017," ungkap Bismo.

Polisi mengetahui awal kasus persekusi tersebut dari rekaman video masyarakat. Adapun Chevin diketahui sebagai pegawai harian lepas di Kementerian Kesehatan.

Akibat kejadian tersebut, empat tersangka I, AB, A, dan AG harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat 12 tahun penjara sesuai pasal 170 KUHP subsidair Pasal 351 juncto Pasal 55.





Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI