Array

Ini Peran Adik Ipar Bos Pabrik Narkoba Cair di Diskotek MG Club

Kamis, 21 Desember 2017 | 13:43 WIB
Ini Peran Adik Ipar Bos Pabrik Narkoba Cair di Diskotek MG Club
Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (21/12/2017). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus Samsul Anwar alias Awank (32), yang berperan sebagai koordinator pembuatan sabu-sabu dan ekstasi bentuk cair. Barang haram itu dibuat di laboratorium Diskotek MG Internasional Club, Jalan Tubangus Angke, Jakarta Barat.

Awank tak lain adalah adik ipar Agung Ashari alias Rudy, pemilik lab dan diskotek MG yang kini masih buron.

"Awank adik ipar dari pemilik bernama Rudi. Yang saat ini melarikan diri, dan kami sedang melakukan pengejaran. Mungkin awank lebih memutuskan menyerahkan diri," kata Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (21/12/2017).

Arman menjelas peran Awank dalam peredaran narkona cair ini adalah, yang membuatkan kartu member kepada pengunjung diskotek tersebut. Awank, juga bertugas untuk memegang hasil keuntungan narkoba cari yang dijual seharga Rp400 ribu per botol.

"Dialah yang membuat kartu (member MG Club), menscreening kartu, memerintahkan menyerahkan barang, sekaligus menerima uang. Di mana satu botol air harganya Rp400 ribu," kata Arman.

Dia menyampaikan, tak mudah bagi pengunjung untuk bisa mendapatkan kartu member diskotek MG Internasional Club yang dipatok sebesar Rp600 ribu.

Awank juga yang berperan menyeleksi secara ketak para pengunjung agar bisa terdaftar sebagai member diskotek. Syarat untuk mendaftar sebagai member, pengunjung memberikan data identitas dan akan diwawancari khusus oleh Awank.

"Awank wawancara dulu (calon member) seperti pegawai. Interview termasuk pekerjaannya, rumahnya, untuk memberikan jaminan orang ini bukan petugas," kata dia.

Baca Juga: Raisa Beraksi, Ini yang Dilakukan Hamish Daud di Bangku Penonton

Arman juga menambahkan, sejak kasus ini terungkap, ada sebanyak 700 pengunjung yang sudah terdaftar sebagak member di lab narkoba cair diskotek tersebut.

Total tersangka yang ditangkap BNN berjumlah enam orang. Mereka adalah Awank, FD (manager operasional), DW (koordinator karyawan), WA (karyawan), FE, dan MI.

Keenam tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 129 huruf a, b, dan c juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.    

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI