Ini Peran Adik Ipar Bos Pabrik Narkoba Cair di Diskotek MG Club

Reza Gunadha | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Kamis, 21 Desember 2017 | 13:43 WIB
Ini Peran Adik Ipar Bos Pabrik Narkoba Cair di Diskotek MG Club
Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (21/12/2017). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus Samsul Anwar alias Awank (32), yang berperan sebagai koordinator pembuatan sabu-sabu dan ekstasi bentuk cair. Barang haram itu dibuat di laboratorium Diskotek MG Internasional Club, Jalan Tubangus Angke, Jakarta Barat.

Awank tak lain adalah adik ipar Agung Ashari alias Rudy, pemilik lab dan diskotek MG yang kini masih buron.

"Awank adik ipar dari pemilik bernama Rudi. Yang saat ini melarikan diri, dan kami sedang melakukan pengejaran. Mungkin awank lebih memutuskan menyerahkan diri," kata Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (21/12/2017).

Arman menjelas peran Awank dalam peredaran narkona cair ini adalah, yang membuatkan kartu member kepada pengunjung diskotek tersebut. Awank, juga bertugas untuk memegang hasil keuntungan narkoba cari yang dijual seharga Rp400 ribu per botol.

"Dialah yang membuat kartu (member MG Club), menscreening kartu, memerintahkan menyerahkan barang, sekaligus menerima uang. Di mana satu botol air harganya Rp400 ribu," kata Arman.

Dia menyampaikan, tak mudah bagi pengunjung untuk bisa mendapatkan kartu member diskotek MG Internasional Club yang dipatok sebesar Rp600 ribu.

Awank juga yang berperan menyeleksi secara ketak para pengunjung agar bisa terdaftar sebagai member diskotek. Syarat untuk mendaftar sebagai member, pengunjung memberikan data identitas dan akan diwawancari khusus oleh Awank.

"Awank wawancara dulu (calon member) seperti pegawai. Interview termasuk pekerjaannya, rumahnya, untuk memberikan jaminan orang ini bukan petugas," kata dia.

Arman juga menambahkan, sejak kasus ini terungkap, ada sebanyak 700 pengunjung yang sudah terdaftar sebagak member di lab narkoba cair diskotek tersebut.

Total tersangka yang ditangkap BNN berjumlah enam orang. Mereka adalah Awank, FD (manager operasional), DW (koordinator karyawan), WA (karyawan), FE, dan MI.

Keenam tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 129 huruf a, b, dan c juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.    

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jakarta Zona Merah Rawan Peredaran Narkoba

Jakarta Zona Merah Rawan Peredaran Narkoba

News | Selasa, 19 Desember 2017 | 18:15 WIB

Kadisparbud Menyebut Kasus Diskotek MG Club Modus Baru

Kadisparbud Menyebut Kasus Diskotek MG Club Modus Baru

News | Selasa, 19 Desember 2017 | 13:39 WIB

Narkoba di MG International Club, Anies Ikut Guideline BNN

Narkoba di MG International Club, Anies Ikut Guideline BNN

News | Selasa, 19 Desember 2017 | 07:00 WIB

Kasus Diskotek MG Club, BNN Tetapkan Dua DPO

Kasus Diskotek MG Club, BNN Tetapkan Dua DPO

News | Selasa, 19 Desember 2017 | 05:43 WIB

Pemprov DKI Resmi Cabut Izin Operasional Diskotek MG Club

Pemprov DKI Resmi Cabut Izin Operasional Diskotek MG Club

News | Senin, 18 Desember 2017 | 23:11 WIB

Terkini

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB