BNN Bidik 2 Perusahaan Farmasi Pasok Bahan Narkoba ke MG Club

Kamis, 21 Desember 2017 | 18:44 WIB
BNN Bidik 2 Perusahaan Farmasi Pasok Bahan Narkoba ke MG Club
Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (21/12/2017). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Badan Narkotika Nasional tengah membidik dua perusahaan farmasi yang diduga berperan mengirim bahan baku pembuatan narkoba jenis cair di Laboratorium Diskotek MG Internasional Club.

"Bahannya dari dua sumber, itu sumber yang resmi dari importir, ada dua perusahaan akan kami panggil," kata Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (21/12/2017).

Bahan prekusor untuk pembuatan narkoba cair di MC Club itu didapatkan secara legal. Namun, Arman masih merahasiakan nama dua perusahaan farmasi yang telah dijadwalkan untuk diperiksa terkait dugaan pemasok dalam pembuatan narkoba di laboratorium MC Club.

"(Lokasi perusahaanya) di Jakarta dan Bogor," kata dia.

Prekursor merupakan zat atau bahan kimia yang biasa digunakan di industri farmasi. Namun, di Indonesia, penggunaaan prekusor kerap disalahgunakan untuk pembuatan narkotika dan psikotropika.

Arman juga menyampaikan apabila dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan unsur kesengajaan, maka BNN akan bisa memproses hukum dua perusahaan farmasi tersebut.

"Kenapa bisa masuk ke lab gelap. Padahal aturan tidak boleh. Kalau ada kejahatan prekusor narkotika akan kita pidana," kata Arman.

BNN telah menangkap enam tersangka terkait penggerebekan lab pembuatan narkoba di diskotek MG Internasional Club, pada Minggu (17/12/2017) dini hari.

Mereka adalah Samsul Anwar alias Awank (koordinator lapangan), FD (manager operasional), DW (koordinator karyawan), WA (karyawan), FE, dan MI.

Baca Juga: 'Aqua Getar', Kata Sandi Beli Narkoba di Diskotek MG Club

Keenam tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 129 huruf a, b, dan c Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

BNN juga masih memburu Agung Ashari alias Rudy otak sekaligus pemilik laboratorium narkoba di MG Club. Setelah namanya dimasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). BNN juga telah meminta kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Rudy ke luar negeri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI