BNN Bidik 2 Perusahaan Farmasi Pasok Bahan Narkoba ke MG Club

Pebriansyah Ariefana | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Kamis, 21 Desember 2017 | 18:44 WIB
BNN Bidik 2 Perusahaan Farmasi Pasok Bahan Narkoba ke MG Club
Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (21/12/2017). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Badan Narkotika Nasional tengah membidik dua perusahaan farmasi yang diduga berperan mengirim bahan baku pembuatan narkoba jenis cair di Laboratorium Diskotek MG Internasional Club.

"Bahannya dari dua sumber, itu sumber yang resmi dari importir, ada dua perusahaan akan kami panggil," kata Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (21/12/2017).

Bahan prekusor untuk pembuatan narkoba cair di MC Club itu didapatkan secara legal. Namun, Arman masih merahasiakan nama dua perusahaan farmasi yang telah dijadwalkan untuk diperiksa terkait dugaan pemasok dalam pembuatan narkoba di laboratorium MC Club.

"(Lokasi perusahaanya) di Jakarta dan Bogor," kata dia.

Prekursor merupakan zat atau bahan kimia yang biasa digunakan di industri farmasi. Namun, di Indonesia, penggunaaan prekusor kerap disalahgunakan untuk pembuatan narkotika dan psikotropika.

Arman juga menyampaikan apabila dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan unsur kesengajaan, maka BNN akan bisa memproses hukum dua perusahaan farmasi tersebut.

"Kenapa bisa masuk ke lab gelap. Padahal aturan tidak boleh. Kalau ada kejahatan prekusor narkotika akan kita pidana," kata Arman.

BNN telah menangkap enam tersangka terkait penggerebekan lab pembuatan narkoba di diskotek MG Internasional Club, pada Minggu (17/12/2017) dini hari.

Mereka adalah Samsul Anwar alias Awank (koordinator lapangan), FD (manager operasional), DW (koordinator karyawan), WA (karyawan), FE, dan MI.

Keenam tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 129 huruf a, b, dan c Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

BNN juga masih memburu Agung Ashari alias Rudy otak sekaligus pemilik laboratorium narkoba di MG Club. Setelah namanya dimasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). BNN juga telah meminta kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Rudy ke luar negeri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Selain Buron dan Dicekal, BNN Sita Aset Bos Lab Nakorba MC Club

Selain Buron dan Dicekal, BNN Sita Aset Bos Lab Nakorba MC Club

News | Kamis, 21 Desember 2017 | 16:38 WIB

Produksi Aqua Setan, MG Club Untung Rp70 Juta Semalam

Produksi Aqua Setan, MG Club Untung Rp70 Juta Semalam

News | Kamis, 21 Desember 2017 | 15:42 WIB

Sandiaga Klaim Jakarta Bakal Tegas dengan Pengedar Narkoba

Sandiaga Klaim Jakarta Bakal Tegas dengan Pengedar Narkoba

News | Rabu, 20 Desember 2017 | 14:28 WIB

Jakarta Zona Merah Rawan Peredaran Narkoba

Jakarta Zona Merah Rawan Peredaran Narkoba

News | Selasa, 19 Desember 2017 | 18:15 WIB

Sabu-sabu Diedarkan dengan Kemasan Kopi Bermerk di Surabaya

Sabu-sabu Diedarkan dengan Kemasan Kopi Bermerk di Surabaya

News | Selasa, 19 Desember 2017 | 18:05 WIB

Terkini

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:13 WIB

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:05 WIB

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:30 WIB

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:29 WIB

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:27 WIB

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:05 WIB

Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:46 WIB

Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027

Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:46 WIB

Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China

Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:38 WIB

Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara

Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:30 WIB