Suara.com - Tepat pukul 18.00 WIB, Jalan Jati Baru Raya kembali dibuka untuk kendaraan umum.
Jalan tersebut ditutup sejak pukul 08.00 hingga pukul 18.00 WIB, lantaran merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang melakukan penataan kawasan Tanah Abang tahap pertama.
Dua jalur tersebut hanya digunakan untuk bus Transjakarta dan lapak Pedagang Kaki Lima.
Pada pukul 17.00 WIB, para PKL telah merapihkan dagangannya dan mencopot tenda-tenda yang terpasang di sepanjang Jalan Jati Baru Raya.
Namun para PKL meninggalkan sampah-sampah di jalan tersebut.
Firdaus, salah satu PKL yang menjual pakaian mengatakan tenda tersebut harus sudah ditutup pada pukul 17.00 WIB. Firdaus mengatakan hal tersebut merupakan aturan Dinas UMKM DKI Jakarta.
"Iya. Pukul 17.00 WIB kami sudah tutup. Karena itu kan peraturan di stand sini," kata Firdaus seraya mencopot tiang tenda di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (22/12/2017).
Usai dibongkar stand tersebut nantinya disimpan dan dibawa pulang masing-masing PKL.
"Ini standnya tanggung jawab kita. Sampai Surat ketetapan ini bisa tetapkan," tandasnya.
Baca Juga: PKL Boleh Jualan di Jalan, Pemilik Kios Tanah Abang Mengeluh Sepi