Selama 9 Tahun, KY Baru Berhentikan 31 Hakim Bermasalah

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Kamis, 04 Januari 2018 | 19:20 WIB
Selama 9 Tahun, KY Baru Berhentikan 31 Hakim Bermasalah
Ketua MPR Zulkifli Hasan, Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari dan Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie menghadiri Pra Konferensi II di Auditarium Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis (04/05).

Suara.com - Sidang Majelis Kehormatan Hakim sudah memberhentikan 31 hakim yang dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Ke-31 hakim yang diberhentikan tersebut terhitung sejak sidang MKH digelar dari tahun 2009 hingga 2017.

"Sepanjang MKH dilaksanakan pada tahun 2009-2017, sebanyak 31 orang hakim telah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap," kata Juru bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi kepada wartawan, Kamis (4/1/2018).

Selain itu sidang MKH juga mengahsilkan beberapa sanksi tanpa pemberhentian kepada hakim. Sebanyak 16 orang hakim dijatuhi sanksi berupa nonpalu selama 3 bulan sampai dengan 2 tahun. Satu orang dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis dengan akibat pengurangan tunjangan kinerja sebesar 75 persen selama 3 bulan, dan satu orang mengundurkan diri sebelum sidang MKH digelar.

"Dengan adanya penjatuhan sanksi ini sebagai upaya penegakan KY dalam rangka menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. Atas kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan, maka layak diberikan sanksi untuk menjerakan," katanya.

Farid mengatakan penjatuhan sanksi tersebut menggambarkan tidak ada toleransi atas perilaku curang sekaligus upaya memperbaiki dan membersihkan lembaga peradilan tersebut.

"Apapun jenis atau tingkatan sanksi, sepatutnya tidak ada pilihan bahwa sanksi terdahulu mesti dijadikan sebagai pelajaran penting bagi setiap hakim," kata Farid.

Lebih lanjut Farid menegaskan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang terus terjadi harus dipangkas dengan sistem pembinaan dan pengawasan yang efektif. Hal ini mengingat hakim adalah profesi yang mulia sehingga harus terus dijaga marwahnya dengan memegang teguh kode etik sebagai pedoman.

"Perlu dipahami persoalan suap di lingkungan peradilan bukan sekadar persoalan klasik yang penyelesaiannya hanya dengan cara menjatuhkan putusan etik maupun pidana. Aparat peradilan memiliki sisi kemanusiaan yang juga membutuhkan pembinaan simultan dan siraman rohani untuk menghidupkan nurani yang kadangkala jauh dari nilai-nilai etis," kata Farid.

Menurutnya, hakim tidak hanya didorong untuk meningkatkan keilmuan, tapi juga menyeimbangkan kekuatan nilai dan etika profesi hukum (transfer of value). Independensi peradilan harus diikat dengan pertanggungan-jawab, yakni dapat mempertanggungjawabkan pekerjaan profesionalnya kepada kebenaran ilmu pengetahuan, institusi, publik, hati nurani dan kepada Allah Yang Maha Kuasa.

baca juga

"Pengawasan juga tentu lebih efektif apabila MA bersinergi dengan KY dalam upaya menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. Pemberian sanksi hendaknya tanpa diskriminasi dan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Pembinaan dan pengawasan yang efektif ini sebagai pintu masuk mewujudkan akuntabilitas publik tanpa mengganggu independensi hakim," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KY: Tak ada Laporan Pelanggaran Etik Sidang Setya Novanto

KY: Tak ada Laporan Pelanggaran Etik Sidang Setya Novanto

News | Senin, 11 Desember 2017 | 15:16 WIB

Mahkamah Agung Tolak Konsep Kewenangan Bersama Dengan KY

Mahkamah Agung Tolak Konsep Kewenangan Bersama Dengan KY

News | Rabu, 21 Juni 2017 | 07:09 WIB

Jubir KY: Apa Benar Promosi Tiga Hakim Ahok Sesuai Persyaratan?

Jubir KY: Apa Benar Promosi Tiga Hakim Ahok Sesuai Persyaratan?

News | Jum'at, 12 Mei 2017 | 13:29 WIB

KY Janji Jaga Hakim Kasus Ahok Agar Tetap Independen

KY Janji Jaga Hakim Kasus Ahok Agar Tetap Independen

News | Kamis, 04 Mei 2017 | 15:58 WIB

Terkini

Nadiem Makarim Siapkan Saksi Baru di Tahap Banding untuk Lawan Vonis 10 Tahun

Nadiem Makarim Siapkan Saksi Baru di Tahap Banding untuk Lawan Vonis 10 Tahun

News | Senin, 06 Juli 2026 | 16:05 WIB

PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok

PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok

News | Senin, 06 Juli 2026 | 15:59 WIB

Nasib Karyawan Terjawab, Kata Dasco Usai Panggil Bos Tokopedia-TikTok: Tidak Ada PHK

Nasib Karyawan Terjawab, Kata Dasco Usai Panggil Bos Tokopedia-TikTok: Tidak Ada PHK

News | Senin, 06 Juli 2026 | 15:58 WIB

PDIP Sindir Narasi 'Jateng Kandang Gajah' di Tengah Rencana Safari Jokowi

PDIP Sindir Narasi 'Jateng Kandang Gajah' di Tengah Rencana Safari Jokowi

News | Senin, 06 Juli 2026 | 15:52 WIB

Tarif JakLingko Rp2.000 Dinilai Berisiko Bikin Penumpang Kembali Naik Motor

Tarif JakLingko Rp2.000 Dinilai Berisiko Bikin Penumpang Kembali Naik Motor

News | Senin, 06 Juli 2026 | 15:48 WIB

Tak Sempat Nyatakan Sikap Usai Sidang, Kuasa Hukum Nadiem Curiga Majelis Hakim di Bawah Tekanan

Tak Sempat Nyatakan Sikap Usai Sidang, Kuasa Hukum Nadiem Curiga Majelis Hakim di Bawah Tekanan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 15:45 WIB

Banggar DPR Minta Usulan Insentif Kepala Daerah Ditunda: Jaga Fiskal Lebih Penting

Banggar DPR Minta Usulan Insentif Kepala Daerah Ditunda: Jaga Fiskal Lebih Penting

News | Senin, 06 Juli 2026 | 15:43 WIB

Yusril Pastikan Pemerintah Usut Tewasnya Ibu Hamil Korban Konflik Bersenjata di Intan Jaya

Yusril Pastikan Pemerintah Usut Tewasnya Ibu Hamil Korban Konflik Bersenjata di Intan Jaya

News | Senin, 06 Juli 2026 | 15:40 WIB

Papua Membara, Komnas HAM Desak Dialog Kemanusiaan Usai Ibu Hamil hingga Pilot AS Tewas

Papua Membara, Komnas HAM Desak Dialog Kemanusiaan Usai Ibu Hamil hingga Pilot AS Tewas

News | Senin, 06 Juli 2026 | 15:36 WIB

Tarif TransJakarta Diusul Jadi Rp5.000, Pekerja Informal Berpotensi Paling Terbebani!

Tarif TransJakarta Diusul Jadi Rp5.000, Pekerja Informal Berpotensi Paling Terbebani!

News | Senin, 06 Juli 2026 | 15:25 WIB

×